PAREPARE, PIJARNEWS.COM— Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, para pendukung pasangan calon (paslon) akan memanfaatkan medsos seperti facebook, twitter, whatsapp dan lainnya untuk melakukan kampanye.
Tidak terlepas dari itu, penyalahgunaan medsos akan terjadi misalnya penyebaran kebencian dengan mengumbar keburukan salah satu paslon agar warganet bisa terpancing dan menyebabkan kekisruhan.
Kejahatan dengan menggunakan medsos bisa dipenjara alias dibui sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Parepare AKBP Pria Budi kepada Pijarnews saat ditemui di sela aktivitasnya, Sabtu (6/1).
Pria Budi sendiri telah membentuk tim khusus yang bertugas mengecek pelaku kejahatan seperti penipuan dan penyebar kebencian menggunakan medsos.
AKBP Pria Budi menambahkan, sedikitnya sembilan orang yang dilibatkan dalam tim tersebut. “Jadi jauh hari sebelumnya, memasuki tahapan Pilkada, kami telah membentuk tim di Humas Polres untuk memantau kegiatan-kegiatan di medsos misalnya hate speech atau ujaran kebencian,” terang Pria Budi.
Lebih lanjut Pria Budi menegaskan, hukuman bagi seseorang yang terbukti bersalah dalam bermedsos, UU ITE sudah jelas mengaturnya. “Kewenangan kami sudah jelas, kan ada UU ITE yang telah mengatur. Jadi apabila ada status atau komentar di medsos yang terindikasi penghasutan, penyebar kebencian, yang bisa menimbulkan kekisruhan di kota kita, ya kita akan mengambil langkah-langkah untuk mengamankan itu semua,” tegasnya. (amr/asw)