PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri Kota Parepare akan melakukan upaya hukum pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare terkait Kasus Money Politic yang membebaskan Jamil Hasyim, Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Parepare. Jamil diduga membagi-bagikan uang Rp50 ribu kepada warga di Posko Pemenangan Pasangan Calon Walikota Parepare dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, beberapa waktu lalu. Vonis bebas terdakwa kasus Money Politic ini dbacakan Majelis Hakim pada Kamis 7 Juni 2018.
Kepastian upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi itu ditegaskan Jaksa Penuntut Umum, Idil SH,MH kepada wartawan usai persidangan.
“Kami tunggu salinan putusan, setelah ada salinan kita akan buat surat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Idil yang juga Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Parepare seperti dikutip dari online24jam.
Idil menerangkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya membacakan tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan di ruang sidang. “Ada beberapa item yang menurut kami ada kekurangan, sehingga itu menjadi bahan yang akan kami masukkan dalam memori banding,” katanya.
Untuk register banding di Tingkat Pengadilan Tinggi akan ditentukan dalam waktu dekat ini. “Karena kasus ini memiliki waktu terbatas sehingga kami sesegera mungkin melakukan upaya hukum banding. Kemungkinan besar Jumat 8 Juni 2018 (hari ini,red),” tambah Idil.
Sidang pidana dugaan Money Politic Pemilukada ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Parepare Hj Andi Nurmawati, SH,MH bersama Wakil Majelis Hakim Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat.
Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Jamil Hasyim pada Kamis 7 Juni 2018. Majelis Hakim mengemukakan, pasal yang dijerat yaitu Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum dalam Agenda Sidang Tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa berupa kurungan penjara selama 42 Bulan dan Denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 1 bulan penjara. (*)
Editor : Alfiansyah Anwar