• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Jalani Sidang di Tenda Darurat, 3 Orang Anggota Polresta Mamuju Dijatuhi Hukuman

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
18 Februari 2021
di Peristiwa, Sulselbar

MAMUJU, PIJARNEWS.COM — Polresta Mamuju menggelar Sidang Disiplin Anggota POLRI, Sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita berlangsung sederhana didalam tenda darurat, dihalaman apel polresta mamuju jalan Ks. Tubun Mamuju, Sulbar, Kamis (18/2/2021).

Sidang diselenggarakan Seksi Propam Polresta Mamuju itu dipimpin Kabag SDM Polresta Mamuju Kompol Agussalim Arsyad di dampingi wakil ketua sidang Kabag Ops Polresta Mamuju Kompol Muh Imbar Bakri, Bersama Kasat Sabhara Polresta mamuju Kompol Daud Tamping.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol, Iskandar, Menjelaskan bahwa ia berkomitmen untuk memberikan pembinaan bagi personelnya, salah satu upaya pembinaan adalah memberikan reward bagi personel yang berprestasi dan memberikan punishment bagi personel yang lakukan pelanggaran.

“Perlu dipahami bahwa kita hidup dalam negara hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan semata. Tentunya, segala tindakan penegakan hukum harus memenuhi standar yang berlaku yang ditetapkan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol, Iskandar.

Berlangsungnya Sidang disiplin terhadap anggota Kepolisian yang digelar oleh Polresta Mamuju ini menjadi penguatan evaluasi, monitoring, akuntabilitas dan pertanggung jawaban dari institusi kepolisian, sehingga diharapkan akan ada perbaikan yang jauh lebih baik terutama dalam aspek pengekan hukum bagi personel polri itu sendiri.

Berita Terkait

Polresta Mamuju Perketat Prokes di Sejumlah Objek Wisata

Soal Dugaan Penjualan Pulau Malamber, Polres Mamuju Buru Saksi Kunci

Ikut Evakuasi Korban Tertimbun Reruntuhan, Kapolres Mamuju: Astagfirullah

Pimpin Polres Mamuju, Kombes Pol Iskandar Siap Selesaikan Kasus yang Masih Kusut

Dalam rangka mendorong penguatan institusi kepolisian, Kombes Pol Iskandar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu-ragu dan tidak khawatir untuk menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang apabila melihat dan mengetahui adanya tindakan anggota kepolisian yang melanggar hukum.

“Besar pengharapan kita semua semoga kepolisian mampu melaksanakan prinsip hukum yang berkeadilan dan mengimplementasikan nilai-nilai hak asasi manusia secara konprehensif dan bermartabat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi pelanggaran anggota saya maka segera laporkan ke seksi propam, atau bisa juga secara lansung kepada saya,” Tegas Kapolresta Mamuju.

Sementara pimpinan sidang, Kompol Agussalim Arsyad mengungkapkan, tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih jika objek tersebut adalah anggota kepolisian, justru anggota polisi yang harus menjadi pengayom bagi masyarakat.

“Setiap Pelanggaran disiplin anggota Polri harus diproses, sebab jika di biarkan hal itu akan menjadi preseden buruk penegakan hukum dimata masyarakat,” Tukas Kompol Agus.

Reporter: Nur Mubarak

Terkait: Polres MamujuSidang Kode etik

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan