PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan akan melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Parepare, Amran Ambar.
Upaya penjemputan paksa ini akan ditempuh Kejari Parepare, lantaran pasca keluarnya amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, terkait dengan kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II.
Sejatinya, Kejari Parepare telah menjadwalkan hari ini Rabu (6/2/2019) terpidana korupsi Amran Ambar dimasukkan ke dalam sel tahanan. Ini dilakukan atas eksekusi putusan MA yang baru diterima oleh Kejari Parepare. Pihak Kejari Parepare sebenarnya telah memanggil terpidana, namun mangkir dari panggilan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa saat dikonfirmasi membenarkan jika hari ini telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak mentaati pemanggilan tersebut alias mangkir.
“Hari ini dijadwalkan eksekusi tapi belum datang, kalau hari ini tidak hadir, maka segera kami membuat surat panggilan berikutnya dan bila panggilan tersebut belum juga dihadiri, maka kami melakukan penjemputan paksa,” tegas Kajari Parepare.
Berdasarkan informasi dari Kajari Parepare, Amran Ambar dipidana atas tindak pidana korupsi dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan gerobak jilid dua. Saat itu, Amran Ambar menjabat sebagai Kadis Perindagkop Kota Parepare. Kini Amran masih menjabat sebagai Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sekadar diketahui, Amran Ambar kali kedua menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dengan anggaran berbeda. Hanya saja pada kasus gerobak jilid I itu, Kejari Parepare, tetapkan Amran Ambar tersangka pasca dilakukan pulbaket dari instansi adyaksa tersebut. Namun pasca pergantian pejabat di kejaksaan, kasusnya dihentikan dengan alasan tidak ada kerugian negara. (*)
Reporter: Amiruddin Pujo
Editor: Abdillah.MS