• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 10 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Jika Tetap Mangkir, Amran Ambar Akan Dijemput Paksa Oleh Kejari Parepare

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
6 Februari 2019
di Hukum, Kriminal
ilustrasi koruptor

Ilustrasi tersangka korupsi ditahan (foto: int).

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan akan melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Parepare, Amran Ambar.

Upaya penjemputan paksa ini akan ditempuh Kejari Parepare, lantaran pasca keluarnya amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, terkait dengan kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II.

Sejatinya, Kejari Parepare telah menjadwalkan hari ini Rabu (6/2/2019) terpidana korupsi Amran Ambar dimasukkan ke dalam sel tahanan. Ini dilakukan atas eksekusi putusan MA yang baru diterima oleh Kejari Parepare. Pihak Kejari Parepare sebenarnya telah memanggil terpidana, namun mangkir dari panggilan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa saat dikonfirmasi membenarkan jika hari ini telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak mentaati pemanggilan tersebut alias mangkir.

Berita Terkait

Kejati Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Jaksa Periksa Eks Direksi

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp 24 M Dana Cadangan PDAM Makassar Digenjot Kejati

Pakai Sippare Jika Ingin Lapor Kasus Korupsi di Kejari Parepare

OPINI : Semacam Patah Hati Ada Tata Cara Bersuci dari Korupsi

“Hari ini dijadwalkan eksekusi tapi belum datang, kalau hari ini tidak hadir, maka segera kami membuat surat panggilan berikutnya dan bila panggilan tersebut belum juga dihadiri, maka kami melakukan penjemputan paksa,” tegas Kajari Parepare.

Berdasarkan informasi dari Kajari Parepare, Amran Ambar dipidana atas tindak pidana korupsi dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan gerobak jilid dua. Saat itu, Amran Ambar menjabat sebagai Kadis Perindagkop Kota Parepare. Kini Amran masih menjabat sebagai Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sekadar diketahui, Amran Ambar kali kedua menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dengan anggaran berbeda. Hanya saja pada kasus gerobak jilid I itu, Kejari Parepare, tetapkan Amran Ambar tersangka pasca dilakukan pulbaket dari instansi adyaksa tersebut. Namun pasca pergantian pejabat di kejaksaan, kasusnya dihentikan dengan alasan tidak ada kerugian negara. (*)

Reporter: Amiruddin Pujo

Editor: Abdillah.MS

Terkait: Amran AmbarKasus GerobakKejari ParepareKorupsi

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award pada Milad ke-9 SIT Andalusia

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan