• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 9 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Jika Tetap Mangkir, Amran Ambar Akan Dijemput Paksa Oleh Kejari Parepare

Editor: Abdillah MS
7 Februari 2019
di Hukum, Kriminal
ilustrasi koruptor

Ilustrasi tersangka korupsi ditahan (foto: int).

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan akan melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Parepare, Amran Ambar.

Upaya penjemputan paksa ini akan ditempuh Kejari Parepare, lantaran pasca keluarnya amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, terkait dengan kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II.

Sejatinya, Kejari Parepare telah menjadwalkan hari ini Rabu (6/2/2019) terpidana korupsi Amran Ambar dimasukkan ke dalam sel tahanan. Ini dilakukan atas eksekusi putusan MA yang baru diterima oleh Kejari Parepare. Pihak Kejari Parepare sebenarnya telah memanggil terpidana, namun mangkir dari panggilan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa saat dikonfirmasi membenarkan jika hari ini telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak mentaati pemanggilan tersebut alias mangkir.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Hari ini dijadwalkan eksekusi tapi belum datang, kalau hari ini tidak hadir, maka segera kami membuat surat panggilan berikutnya dan bila panggilan tersebut belum juga dihadiri, maka kami melakukan penjemputan paksa,” tegas Kajari Parepare.

Berdasarkan informasi dari Kajari Parepare, Amran Ambar dipidana atas tindak pidana korupsi dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan gerobak jilid dua. Saat itu, Amran Ambar menjabat sebagai Kadis Perindagkop Kota Parepare. Kini Amran masih menjabat sebagai Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sekadar diketahui, Amran Ambar kali kedua menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dengan anggaran berbeda. Hanya saja pada kasus gerobak jilid I itu, Kejari Parepare, tetapkan Amran Ambar tersangka pasca dilakukan pulbaket dari instansi adyaksa tersebut. Namun pasca pergantian pejabat di kejaksaan, kasusnya dihentikan dengan alasan tidak ada kerugian negara. (*)

Reporter: Amiruddin Pujo

Editor: Abdillah.MS

Terkait: Amran AmbarKasus GerobakKejari ParepareKorupsi

BeritaTerkait

Kejati Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Jaksa Periksa Eks Direksi

Editor: Muhammad Tohir
6 Juni 2025

...

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp 24 M Dana Cadangan PDAM Makassar Digenjot Kejati

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2025

...

Pakai Sippare Jika Ingin Lapor Kasus Korupsi di Kejari Parepare

Editor: Muhammad Tohir
9 Desember 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi