• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 18 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

JPU Parepare Tuntut 4 Terdakwa Dengan BB 15kg Sabu Puluhan Tahun Hingga Penjara Seumur Hidup

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
28 November 2022
di Hukum
Int.

Int.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Terdakwa kasus penyalahgunaan barang haram Narkotika jenis sabu, kini tengah menjalani proses sidang. Senin (28/11/2022) merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti mengatakan, dalam tuntutannya, JPU Teguh Sukarmi, menuntut empat terdakwa yakni Marsuki, Alvin, Ayu Ningsih, dan Marauleng, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare, dengan hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

“Iya, agenda sidangnya pembacaan tuntutan terdakwa. Adapun tuntutan pidananya untuk Marsuki dan Alvin seumur hidup, sedangkan untuk Marauleng dan Ayu Ningsih 20 tahun,” jelasnya.

Novianti mengatakan, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, dimana keempat terdakwa ditangkap di wilayah Kota Parepare dengan membawa barang diduga sabu-sabu seberat 15 kilogram.

“Ini jaringan Internasional, karena barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Tarakan, perbatasan Malaysia dan Indonesia,” katanya.

Berita Terkait

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Mantan Rektor UMPAR Prof. Siri Dangnga Wafat, Wali Kota Parepare Kenang Dedikasinya

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Awalnya, lanjut Andi Novianti, barang narkotika jenis sabu ini dikuasai oleh Marzuki lalu melakukan permufakatan jahat bersama dengan Alvin, marauleng dan Ayu Ningsih.

Yang mana, kata dia, Marsuki menjanjikan uang kepada Ayu Ningsih sebanyak Rp30 juta agar barang narkotika disimpan dalam keranjang peralatan bayi miliknya untuk mengelabui petugas.

“Setibanya di Pelabuhan Parepare, Marzuki pergi duluan meninggalkan Alvin, Marauleng dan Ayu Ningsih. Mereka janjian di suatu tempat, namun petugas BNN Pusat yang dari awal sudah menargetkan dari Tarakan, sehingga menciduk dan menangkap mereka secara bersama-sama dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 15 kilogram, dan mereka ini adalah jaringan Internasional,” tandasnya.

Terkait: JPUNarkobaParepare

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan