• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 27 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

JPU Parepare Tuntut 4 Terdakwa Dengan BB 15kg Sabu Puluhan Tahun Hingga Penjara Seumur Hidup

Editor: Tohir Muhammad
28 November 2022
di Hukum
Enam Tersangka Kasus Narkoba 3,6 Kg Bakal Jalani Sidang di PN Pinrang

Int.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Terdakwa kasus penyalahgunaan barang haram Narkotika jenis sabu, kini tengah menjalani proses sidang. Senin (28/11/2022) merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti mengatakan, dalam tuntutannya, JPU Teguh Sukarmi, menuntut empat terdakwa yakni Marsuki, Alvin, Ayu Ningsih, dan Marauleng, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare, dengan hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

“Iya, agenda sidangnya pembacaan tuntutan terdakwa. Adapun tuntutan pidananya untuk Marsuki dan Alvin seumur hidup, sedangkan untuk Marauleng dan Ayu Ningsih 20 tahun,” jelasnya.

Novianti mengatakan, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, dimana keempat terdakwa ditangkap di wilayah Kota Parepare dengan membawa barang diduga sabu-sabu seberat 15 kilogram.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Ini jaringan Internasional, karena barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Tarakan, perbatasan Malaysia dan Indonesia,” katanya.

Awalnya, lanjut Andi Novianti, barang narkotika jenis sabu ini dikuasai oleh Marzuki lalu melakukan permufakatan jahat bersama dengan Alvin, marauleng dan Ayu Ningsih.

Yang mana, kata dia, Marsuki menjanjikan uang kepada Ayu Ningsih sebanyak Rp30 juta agar barang narkotika disimpan dalam keranjang peralatan bayi miliknya untuk mengelabui petugas.

“Setibanya di Pelabuhan Parepare, Marzuki pergi duluan meninggalkan Alvin, Marauleng dan Ayu Ningsih. Mereka janjian di suatu tempat, namun petugas BNN Pusat yang dari awal sudah menargetkan dari Tarakan, sehingga menciduk dan menangkap mereka secara bersama-sama dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 15 kilogram, dan mereka ini adalah jaringan Internasional,” tandasnya.

Terkait: JPUNarkobaParepare

BeritaTerkait

Tasming Hamid ke Calon Paskibraka Parepare: Jangan Bangga Seragam, Banggalah pada Integritas

Tasming Hamid ke Calon Paskibraka Parepare: Jangan Bangga Seragam, Banggalah pada Integritas

Editor: Tohir Muhammad
27 Juli 2026

...

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Editor: Tohir Muhammad
27 Juli 2026

...

PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

Editor: Tohir Muhammad
26 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi