PINRANG, PIJARNEWS.COM — Menghindar dari pembiayaan untuk bayar tunggakan motor, seorang warga Corawali, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang nekat membuat laporan palsu di kepolisian.
Pelaku Kasman (24) melapor ke Polsek Tiroang dengan no LP/10/V/2018/SekTiroang/SULSEL/RES PINRANG Tanggal 30 Mei 2018. Dalam laporan tersebut, sang pelapor menyebutkan bahwa motornya telah dicuri di Kampung Toe, Kelurahan Pammase, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian hingga Kamis 2 Agustus 2018.
Unit Opsnal Intelkam Polres Pinrang dipimpin Kasat Intelkam Pinrang AKP AB Laba, S.IP bersama Kanit Opsnal Intelkam Polres Pinrang Aipda Syahrir dan Kanit Reskrim Polsek Tiroang Ipda Salehuddin melakukan penangkapan terhadap pelaku laporan pencurian motor milik Kasman.
Namun saat dikonfirmasi kepada pelaku pembeli kendaraan yang diduga dicuri, ternyata kendaraan tersebut dia gadai pemiliknya sendiri. Sehingga unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Pinrang menangkap Kasman dan mengakui perbuatanya telah memberikan keterangan palsu dihadapan polisi.
Laporan palsu tersebut berupa motornya telah dicuri, namun motor tersebut ternyata telah dia jual sendiri seharga Rp4 Juta.
Kasat Intelkam AKP AB Laba membenarkan kasus tersebut. “Benar, anggota saya menangkap pelaku pembuat laporan palsu. Ini juga merupakan modus baru mengelabui perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor” kata AKP AB Laba.
Kini, pelapor kecurian motor telah ditahan di Mapolres Pinrang dan barang bukti motornya sendiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Reporter : Fauzan Mahmud
Editor : Alfiansyah Anwar