PINRANG, PIJARNEWS.COM–Tim Crime Fighters unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (22/9/2020).
Mereka masing-masing Iwan alias Genggong (17) warga Jalan Sawitto, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang dan Rafli alias Jeje (16), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto.
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi warga yang curiga dengan pelaku yang menawarkan sepeda motor yang tidak memiliki dokumen atau Surat surat dengan harga yang cukup murah.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris kemudian menindak lanjuti informasi tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka.
“Dicurigai bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari hasil kejahatan (hasil curian),” ungkap Aris.
Dari hasil Introgasi tim, Iwan mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor Yamaha MIO J warna hitam putih di Jl. Jend. Sukawati Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang bersama Muh. Rafli dan motor hasil curiannya telah dijual.
Selain di Pinrang, kedua pelaku juga mengaku sebelumnya juga telah mencuri motor Yamaha N- MAX warna biru di sekitar Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Selain tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut diamankan di Posko Resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin