• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 21 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kadisdukcapil Parepare Dibui, Kartu Keluarga Ditandatangani Didalam Tahanan

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
10 Februari 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pasca ditahannya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare Amran Ambar, pelayanan di Kantor Disdukcapil Parepare tidak terkendala. Pantauan PIJAR, Jumat 10 Februari, aktivitas sehari-hari berlangsung normal di kantor yang berlokasi di Jalan Karaeng Burane tersebut.

“Semua masih lancar, tidak ada kendala dalam pelayanan adiminstrasi kependudukan,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Disdukcapil, Adi Hidayat Saputra, kepada PIJAR sesaat lalu.

Sehari sebelumnya, Kadis Dukcapil Amran Ambar ditahan atas dugaan korupsi kasus proyek Gerobak dan Shelter jilid II. Saat itu Amran masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindag-Kop).

“Kita tetap layani seperti biasa. Soal Kertu Keluarga yang mesti diteken oleh beliau, kami upayakan dapat ditandatangani meski didalam tahanan. Jadi bukan berarti pelayanan lumpuh,” tandasnya.

Berita Terkait

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Haru Warnai Pelepasan JCH Parepare, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Amran sendiri dijerat pasal 2 subsidier pasal 3 UU no 20 tahun 2001 tetang Tipikor junto pasal 55 junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (con/ris)

Terkait: KorupsiParepare

TerkaitBerita

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Tamatkan Ratusan Santri, Ponpes Darul Aman Gombara Sukses Gelar Wisuda 2026 sekaligus Resmikan Lapangan Konstantinopel Hall

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Mei 2026

...

Tim PKM Psikologi UNM Hadirkan Panggung Mini Qur’ani, Ubah Santri dari Diam Jadi Percaya Diri

Tim PKM Psikologi UNM Hadirkan Panggung Mini Qur’ani, Ubah Santri dari Diam Jadi Percaya Diri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Mei 2026

...

Berita Terkini

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

Kaprodi IP UMS Rappang Raih Doktor Cumlaude di UMY, Tuntaskan Studi 2,9 Tahun dengan 7 Publikasi Scopus

Kaprodi IP UMS Rappang Raih Doktor Cumlaude di UMY, Tuntaskan Studi 2,9 Tahun dengan 7 Publikasi Scopus

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Jelang Idul Adha, Wabup Pinrang Pimpin Rapat TPID Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Jelang Idul Adha, Wabup Pinrang Pimpin Rapat TPID Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan