MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Takalar, Hj. Irma Andriani bersama rombongan berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Sulsel. Rombongam diterima langsung
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Anggoro Dasananto, di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Jumat (3/09/2021).
Hj. Irma Andriani yang juga Ketua Tim Penggerak PKK bersama para pengurus Dekranasda Takalar berkonsultasi terkait mekanisme pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hasil karya dan produk UMKM masyarakat Takalar seperti tenun sutra, batik, kuliner, maupun pagelaran kegiatan adat istiadat yang masih hidup di tengah masyarakat Takalar.
Menanggapi hal itu, Kadivyankumham Anggoro menjelaskan, sebelum melakukan pendaftaran perlu dilakukan identifikasi jenis KI yang akan di daftarkan, kemudian dipenuhi ketentuan data dan persyaratan yang diperlukan.
KI, lanjutnya terbagi dua kategori, pertama Kepemilikan Personal meliputi , Hak Cipta dan Hak terkait, dan kedua Hak Milik Industri terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata letak sirkuit terpadu, dan Varietas Tanaman.
Kedua Kepemilikan Komunal, atau dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu, terbagi atas empat: yakni Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.
Anggoro memberi contoh data hasil inventarisasi potensi KI di Kab. Takalar oleh Tim KI Kanwil Sulsel diantaranya Kerajinan Gerabah , Songkok Guru , Jagung Pulut Takalar , Maudu Lompoa ,Festival Nelayan Sanrobengi dan Patorani
Kasubbid Kekayaan Intelektual Feni Feliana mengatakan biaya pendaftaran KI Komunal gratis sedangkan KI Personal dikenakan biaya PNBP. “Batik tradisional itu KI komunal jadi gratis, tetapi batik kreasi seperti yang banyak kita jumpai di pasaran itu KI personal dan dikenakan PNBP untuk perlindungan Hak Ciptanya.” Kata Feni.
Dalam satu produk tertentu, lanjut Feni ada beberapa KI di dalamnya, misalnya Tas, ada merek, desain, proses pembuatan, dan lain sebagainya. Masing-masing didaftarkan secara terpisah.
Kakanwil Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi audiensi Ketua Dekranasda Kabupaten Takalar sebagai tindak lanjut MOU dengan Bupati Takalar beberapa waktu lalu.
Dengan sinergitas dan kolaborasi yang telah baik selama ini diharapkan makin meningkatnya jumlah KI Personal yang didaftarkan dan KI Komunal yang dicatakan Inventarisasinya.
“Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi pendaftaran dan pencatatan Inventarisasi kekayaan intelektual dari kabupaten Takalar,” Kata Kakanwil Harun.