SIDRAP, PIJARNEWS.COM— Momen hari kemerdekaan RI ke 76, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor khusus untuk penyerahan kedua.
Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap IPTU Sarifuddin mengatakan kebijakan tersebut Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1828/VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
Karena itu, Sarifuddin berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program keringan tersebut.
“Program penghapusan denda kendaraan ini sudah mulai hari ini tanggal 18 Agustus sampai dengan 29 September 2021 mendatang,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).
IPTU Sarifuddin menjelaskan, penghapusan denda pajak atau pemberian insentif denda pajak tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi.
“Selain kado HUT Kemerdekaan RI ke-76, penghapusan denda kendaraan ini untuk meringankan beban masyarakat, karena pandemi covid-19 hingga hari ini belum berakhir,” katanya.
“Kami berharap, masyakat dapat menggunakan pemberian Insentif ini karena ada batasan waktunya, semoga wujud perhatian Pemprov ini bisa mengurangi sedikit beban masyarakat Sidrap,” pungkasnya.