SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Kepela Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Sulawesi Selatan, Sutikno menyampaikan keprihatinannya atas tingginya kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya tersebut.
Hal itu diungkapkannya usai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan kasus Pidana lainnya yang digelar di kantor Kejari Sidrap pada Rabu (9/10/2024).
Sutikno mengungkapkan bawa mayoritas tindak pidana yang ditangani dan di sidangkan di pengadilan adalah tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.
“Mayoritas perkara yang kami tangani adalah kasus Narkotika, dan saya cukup prihatin, setikma Sidrap juga dikenal sebagai pemasok Narkotik,” ungkapnya.
Karena itu, selain melakukan penegakan hukum pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi ke sekolah melalui program ‘Jaksa Masuk Sekolah’ sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, sehingga nantinya setikma negatif Sidrap terkait kasus Narkotika bisa dihilangkan.
Selain itu lanjutnya, dalam pemusnahan barang bukti Narkotika dan lainnya, Kejari Sidrap juga menghadirkan sejumlah pelajar dari berbagai sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kami berharap mereka (para pelajar) ini nantinya bisa menjadi agen-agen kita, untuk menyampaikan tentang bahaya Narkotika,” katanya.
Dikatakannya kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai sarana edukasi bagi para pelajar, tidak hanya tentang Narkotika, namun juga tindak kejahatan lainnya.
“Dengan melibatkan siswa dalam pemusnahan barang bukti, kami berharap mereka dapat lebih memahami dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif dalam mencegah peredarannya di lingkungan mereka,” kata Sutikno.
Sementara itu, untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 108,9447 gram, 168 butir pil ekstasi, alat hisap sabu, serta berbagai barang bukti kejahatan lainnya seperti senjata tajam dan alat elektronik. Dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah ditangani Kejari Sidrap sejak Juli hingga Oktober 2024.
Semua barang bukti dihancurkan dengan cara dipotong, dibakar dan diblender, Sutikno juga memastikan tidak ada barang yang bisa disalahgunakan kembali.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ucapnya.