• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 21 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Diskusi Soal Perseroan Perorangan

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
9 Oktober 2021
di Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto mengikuti kegiatan diskusi interaktif perseroan perorangan yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Secara virtual, Jumat (8/10/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di The Western Resort Nusa Dua Bali tersebut menghadirkan narasumber Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar, Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian Investasi BKPM M. M. Azhar Lubis, Direktur Pengembangan UKM dan Koperasi Bapenas Ahmad Dading Gunadi, dan Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi Hendra Saragih dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransyah Wira Sakti.

Dirjen AHU dalam paparannya menyampaikan, bahwa Indonesia saat ini mengalami kondisi perekonomian yang harus dibangkitkan kembali. Presiden sudah sangat visioner, mengarahkan untuk membangkitkan dan mendorong perekonomian agar  dapat bersaing dengan Negara – Negara lainnya.

Bahkan, lanjutnya, Presiden sudah memikirkan bagaimana caranya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. mudah mendirikan usaha, mudah mengurus perijinan dan memastikan bahwa berusaha diindonesia dijamin kepastian hukumnya. Dengan semangat tersebut berbagai terobosan dikembangkan

“Melalui Undang – undang Cipta kerja, Kemenkumham melakukan terobosan dengan memperkenalkan perseroan perorangan. Kenapa perseroan perorangan?, karena kalo kita lihat pelaku usaha yang menopang perekonomian ada disektor UMKM, namum banyak juga UMKM yang belum berbadan hukum,” katanya.

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Dukung Drag Race Diesel di Mattirotasi, Dorong UMKM dan Sport Tourism

Wali Kota Parepare Sebut UMKM Kini Jadi Tren, Anak Muda Tak Malu

Parepare Terima Penghargaan Kota Sehat di HKN ke-61, Gubernur Sampaikan Apresiasi

Dinasnakertrans, dan UMKM Kota Parepare Sebut 64 Persen UMKM Parepare Dikelola Perempuan

Untuk itu, dikembangkan perseroan perorangan dengan beberapa kelebihan, yakni pertama  berbadan hukum dengan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, kedua : pendiriannya mudah tidak perlu akta notaris, ketiga :memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, keempat : Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00.

“Selanjutnya, tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederahanaan birokrasi dan Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan,” paparnya.

Dirjen Cahyo berharap Perseroan Perorangan tesebut bisa mengatasi kondisi pandemi saat ini. “ Akan dapat menyelamatkan dari kondisi terpuruk dan membangkitkan kembali perekonomian kita,” tutup Dirjen AHU.

Nufranza Wirasakti memaparkan terkait kebijakan perpajakan bagi Koperasi dan UMKM  pasca pemberlakukan Undang – undang Cipta Kerja khususnya setelah berstatus pemilik badan usaha perseroan perorangan.

Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Pajak menyambut baik perseroan perorangan tersebut, pihaknya telah banyak memberikan banyak insentif dan kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM utamanya dalam rangka menyambut Undang – undang Cipta kerja, yang dituangkan dalam PP nomor 7 tahun 2021 dimana usaha mikro dan usaha kecil diberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pengajuan pembiayaan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dibidang perpajakan dan juga diberikan insentif pajak penghasilan.

Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Terkait: KemenkumhamPajakPerseoranganSulselUMKM

TerkaitBerita

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Maret 2024

...

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Maret 2024

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan