MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto, meminta 31 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajarannya segera mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018.
Penghargaan P2HAM sendiri bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. Penghargaan akan diberikan oleh Menkumham pada saat Hari HAM Sedunia setiap tanggal 10 Desember.
Kakanwil Harun mengingatkan jajarannya terkait tiga indikator yang harus diperhatikan dalam pemenuhan P2HAM ini.
“Di antaranya sarana/prasarana yang aksesibel, petugas yang siaga dan ramah, serta kepatuhan terhadap standar layanan,” katanya, Selasa (7/9/2021).
Kadivyankum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan kriteria yang akan dinilai pada poin sarana/prasarana yang aksesibel baik pada kantor imigrasi/lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara/balai pemasyarakatan dan balai harta peninggalan adalah adanya maklumat pelayanan, ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, informasi pelayanan publik, ruang laktasi/menyusui, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, jalan landai, loket/layanan khusus lanjut usia/anak/ibu hamil/penyandang disabilitas, ruang tunggu dan layanan konsultasi.
Ada juga penilaian terkait warga binaan pemasyarakatan yang ada di lapas dan rutan, seperti sarana olahraga dan rekreasi, pelayanan kesehatan, persediaan air bersih, persediaan makanan dan minuman yang layak, alat kebersihan, sarana komunikasi dan informasi, pemisah blok, ruang kunjungan, akomodasi, layanan perpustakaan, kerja sama dengan instasi terkait dalam pemberian program, buku registrasi, prosedur/sarana pengaduan dan pemberian program pembinaan.
Sedangkan pada petugas yang ramah dan siaga, kriterianya seperti ketersediaan petugas yang siaga melayani kelompok rentan, ketersediaan petugas yang profesional/tersertifikasi dan ketersediaan tenaga kesehatan/psikolog.
Kemudian pada kepatuhan pejabat/pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan kriterianya, seperti antrean pelayanan pasport, proses penerbitan pasport baru, perpanjangan izin tinggal kunjungan, layanan asimilasi tindak pidana (khusus dan umum), layanan bimbingan kerja, layanan bimbingan rohani, layanan bantuan hukum dan lainnya.
Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati mengatakan bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh timnya ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh UPT antara lain , belum adanya lantai pemandu (guiding block), ruang laktasi yang belum memenuhi standar, papan informasi petunjuk arah tidak tersedia atau sudah usang, jalur landai blok tidak tersedia/belum sesuai standar, dan toilet khusus penyandang disabilitas belum dilengkapi railing/pegangan.
Ada juga pada format data dukung, dimana pengambilan gambar tidak representatif (kontras, kecerahan, sudut pengambilan) dan penempatan/warna watermark tidak terbaca pada tahun 2020 lalu, dimana tiga UPT Jajaran Kanwil Sulsel menerima penghargaan P2HAM dari Menkumham, yakni Balai Pemasyarakatan Kelas II Palopo, Rutan Kelas IIB Sengkang dan Rutan Kelas IIB Sinjai. (rls)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna