MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) ikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), terkait
Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana.
Kanwil Kemenkumham Sulsel mengikutinya via daring, di Aula Kanwil pada Senin (22/08/2022).
Sekretaris Ditjenpas Heni Yuwono menjelaskan pengesahan UU No 22/2022 merupakan upaya penyempurnaan UU Pemasyarakatan sebelumnya yaitu UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan disahkanya UU Pemasyarakatan yang baru, diharapkan proses pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal.
“Hal itu menjadi tantangan bagi kita semua untuk dapat mengimpelentasikan UU No 22/2022 guna mewujudkan pemasyarakatan yang mulia, yaitu memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Sehingga lanjutnya tahanan yang telah bebas nantinya dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan serta dalam pembangunan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Heni berharap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan jajarannya agar dapat mensosialisaikan dengan baik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat Undang – Undang tersebut agar tidak ada perbedaan persepsi dan dapat berjalan dengan baik.
“Tentunya peran jajaran di Kanwil dan UPT sangat vital. Saya minta agar aktif dan proaktif untuk memontior dan melakukan sosialsiasi secara masif di jajarannya masing-masing,” pesan Heni.
Heni meyakini dengan sosialisasi yang masif, UU No 22/2022 tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. “Tentunya masyarakat perlu diberikan edukasi melalui sosialisasi yang berkesinambungan sehingga tidak ada lagi pertanyaan dari masayarakat mengenai UU pemasyarakatan yang baru ini,” ujar Heni.
Sementara itu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Ditjenpas, Junaedi selaku Ketua Percepatan Peraturan Pelaksanaan UU No 22/2022 mengatakan, UU tersebut mengalami perubahan, dimana terdapat perluasan fungsi atas UU No 12/1995 sehingga ada 6 (enam) fungsi yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemasyarakatan, yaitu fungsi pelayanan tahanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan kesehatan, pengamanan, dan pengamatan.
Junaedi melanjutkan, bahwa dalam UU No 22/2022 tersebut juga telah memberikan arah, batas, dan metode. Arahnya yaitu kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Batasnya yaitu muatan-muatan UU itu termasuk Pasal demi Pasal bersumber dari Pancasila sebagai ideologi negara. Metodenya yaitu proses pendekatan terhadap WBP demi mencapai suatu tujuan pada penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Pada hakekatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, tahanan, narapidana, klien yang diatur dalam UU No 22/2022 adalah perlindungan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) berlandaskan pada Pancasila. Ini termuat dalam konsiderans kita,” jelas Junaedi.
Dikesempatan tersebut, Kepala kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengajak seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk dapat melakukan Sosialisasi secepatnya di lingkungan masing – masing.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pemasyarkatan Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan seluruh Kepala UPT se-Sulawesi Selatan.