PINRANG, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengadakan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait undang-undang No. 18 tahun 2017 di Ball Room The M Hotel Kabupaten Pinrang, Selasa (7/9/2021).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Asisten I Aswadi Haruna mewakili Bupati Pinrang A. Irwan Hamid.
Dalam sambutannya Aswadi Harun sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan berharap jajarannya mengikuti kegiatan ini dengan baik agar nantinya dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat Kabupaten Pinrang.
“Kami berharap masyarakat dapat disosialisasikan dengan baik, agar tidak ada lagi PMI yang salah jalur,” ujar Aswadi.
Muhammad Rusdi yang merupakan Analis Muda Keimigrasian dan Hj. Syamsiah Kabid Penempatan Tenaga dan Perluasan Kesempatan Kerja Kabupaten Pinrang didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut dan sebagai moderator I Nyoman Arsila Kasi Lalintalkim Kanim Parepare.
“Tugas pengawasan PMI merupakan tugas kita bersama, guna memberikan rasa aman untuk masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri,” ujar Muhammad Rusdi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menambah ilmu dan wawasan bagaimana menjadi PMI yang prosedural dan juga memberikan informasi terkait peluang kerja ke luar negeri bagi para peserta.
Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah secara jelas mengamanatkan bahwa hanya calon PMI yang telah memiliki kompetensi dan persyaratan lain yang ditentukan, yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri. PMI merupakan sumber devisa bagi negara.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kadis Dukcapil Kabupaten Pinrang, Kadis Kesbangpol Kabupaten Pinrang, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang seluruh camat di Kabupaten Pinrang, dan TNI/Polri.
Dalam kesempatan itu, Mirza menyampaikan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur serta skema penempatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku, agar tidak menjadi korban sindikat pemberangkatan ilegal Pekerja Migran Indonesia.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2021 Kanim Parepare sendiri telah menerbitkan 1.289 paspor. Selain itu Kanim Parepare juga melakukan pelayanan paspor “Jemput Bola” melalui inovasi layanan Eazy Passport di beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Pinrang: 30 pemohon, Kabupaten Barru : 29 pemohon, Kabupaten Wajo : 24 pemohon, Kabupaten Sidrap : 20 pemohon , dan Bank Mandiri Kota Parepare : 15 pemohon, dengan total 118 pemohon. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna