MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan rencana pencabutan izin operasi perusahaan biro perjalanan umrah terbesar di Makassar, PT Abu Tours and Travel. Rencana tersebut dijadwalkan pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono pasca penetapan tersangka dan penahanan Direktur PT Abu Tours Travel, Muhammad Hamzah Mamba (35), yang dilakukan Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda Sulsel) kemarin, Jumat (23/3).
Muhammad Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
“Izin operasi akan segera dicabut oleh Kemenag sesuai SK 559 tanggal 12 Juli 2017. Kita tunggu pimpinan dulu karena beliau masih berada diluar. Setelah itu segera akan dikeluarkan. Pekan ini jika tidak ada halangan,” tegas Kaswad Sartono.
Menurutnya, pecabutan izin tersebut dikeluarkan setelah Kemenag melakukan investigasi terhadap PT ABu Tours. Hasil investigasi tersebut menyimpulkan beberapa fakta yang ditemukan, yakni, PT Abu Tours mengalami kesulitan dibidang keuangan sehingga jamaah yang berjumlah 86.720 jamaah se Indonesia tidak bisa diberangkatkan sesuai kesepakatan. Tidak hanya itu, uang jamaah umrah tersebut digunakan untuk keperluan diluar tujuan utamanya. Sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2015 tentang umrah.
Setelah penahanan Muhammad Hamzah Mamba, Kanwil Kemenag Sulsel bersama Polda Sulsel membentuk crisis center. Crisis Center ini yang akan menampung keluhan korban Abu Tours. baik berbentuk administrasi atau pidana.
Diketahui, tersangka diduga memberangkatkan umrah dengan harga murah untuk menarik lebih banyak jamaah. Selanjutnya untuk gelombang pemberangkatan tahun 2018, PT Abu Tours membuka harga promo ibadah umrah untuk menarik minat para korban. Para korban menyetorkan sejumlah dana ke PT Abu Tours dengan harapan dapat diberangkatkan ibadah umrah.
Namun pada akhirnya para korban tidak dapat diberangkatkan sesuai tenggat waktu yang telah dijanjikan. Dengan alasan kesulitan finansial perusahaan. Dalam pengelolaan perusahaan, PT Abu Tours juga diduga menggunakan sebagian dana para korban untuk hal-hal diluar peruntukan ibadah umrah, seperti pengembangan unit bisnis lain dan pembelian aset. Dari hasil penyidikan ada 15 wilayah operasional PT Abu Tours. Termasuk Sulsel.
Untuk barang bukti hasil penggeledahan yang diamankan di kantor Abu Tours, yakni sejumlah dokumen perusahaan PT Abu Tours diantaranya, akta pendirian perseroan terbatas dan lainnya, data manifest jumlah agen dan jamaah yang telah membayar lunas, neraca keuangan perusahaan, laporan laba/rugi perusahaan dan hasil audit Kemenag Agama RI.
Penelusuran Sementara ini, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan, melakukan pemblokiran aset tidak bergerak perusahaan ke BPN dan permohonan ketetapan sita ke pengadilan negeri, yang terdiri dari 34 aset berupa tanah dan bangunan dan melakukan penelusuran aset bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan berupa kendaraan bermotor dan aset lainnya.
Pasal yang disangkakan yakni, pasal 45 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 2 UU penyelenggaraan haji subsider pasal 372 dan 378 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamn pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.(mks)