SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Yudhiawan Wibisono, merilis kasus pengungkapan narkotika dalam Kunjungan Kerjanya. Ia mengungkapkan sebanyak 4,6 kilogram (kg) dan 4.200 butir pil ekstasi diamankan.
“Untuk pengungkapan ini, ada 45 sachet ekstasi dan 95 sachet besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,6 kg kurang lebih,” ungkap Kapolda Sulsel saat memimpin rilis di Mapolres Sidrap, Rabu (19/2/2025).
Ia menyebutkan, kepolisian berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku dalam pengungkapan ini. Inisial pelaku yakni HW (22), AL (20), MA (30), AH (27) dan HR (25).
“Kami tangkap pelaku dan mengamankan barang ini, di dua tempat yang berbeda yaitu di Kabupaten Sidrap dan Pinrang,” benernya kepada media.
“Keempat pelaku ditangkap pada (31/1) lalu di Sidrap, dari hasil penggerebekan tim kepolisian berhasil mengamankan keempat pelaku dengan barang bukti 45 sachet pil ekstasi atau sebanyak 4.200 ekstasi,” lanjutnya.
Tidak puas sampai situ, Yudhiawan menuturkan, polisi kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan keempat terduga pelaku tersebut. Hasilnya polisi berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di Pinrang.
“Kita melakukan pengembangan di Pinrang dan terduga pelaku HR mengakui masih menyimpan barang bukti di tas coklat,” pungkasnya.
Didalam tas itu, kata Yudhiawan, terdapat 51 sachet plastik besar narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik klip yang berisi beberapa lembar sachet besar.
Selain itu, kepolisian mengamankan 1 buah kotak hitam yang didalamnya terdapat 40 sachet plastik besar narkotika.
“Kini, ke 5 pelaku kami tahan di Mapolres Sidrap untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy