• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Kapolda Sulsel Rilis Pengungkapan 4,6 Kg Narkotika dan 4.200 Pil Ekstasi di Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
19 Februari 2025
di Hukum

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono merilis pengungkapan narkotika di Mapolres Sidrap dalam kunjungan kerjanya, Rabu (19/2/2025). Foto: Faizal Lupphy

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Yudhiawan Wibisono, merilis kasus pengungkapan narkotika dalam Kunjungan Kerjanya. Ia mengungkapkan sebanyak 4,6 kilogram (kg) dan 4.200 butir pil ekstasi diamankan.

“Untuk pengungkapan ini, ada 45 sachet ekstasi dan 95 sachet besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,6 kg kurang lebih,” ungkap Kapolda Sulsel saat memimpin rilis di Mapolres Sidrap, Rabu (19/2/2025).

Ia menyebutkan, kepolisian berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku dalam pengungkapan ini. Inisial pelaku yakni HW (22), AL (20), MA (30), AH (27) dan HR (25).

“Kami tangkap pelaku dan mengamankan barang ini, di dua tempat yang berbeda yaitu di Kabupaten Sidrap dan Pinrang,” benernya kepada media.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Keempat pelaku ditangkap pada (31/1) lalu di Sidrap, dari hasil penggerebekan tim kepolisian berhasil mengamankan keempat pelaku dengan barang bukti 45 sachet pil ekstasi atau sebanyak 4.200 ekstasi,” lanjutnya.

Tidak puas sampai situ, Yudhiawan menuturkan, polisi kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan keempat terduga pelaku tersebut. Hasilnya polisi berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di Pinrang.

“Kita melakukan pengembangan di Pinrang dan terduga pelaku HR mengakui masih menyimpan barang bukti di tas coklat,” pungkasnya.

Didalam tas itu, kata Yudhiawan, terdapat 51 sachet plastik besar narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik klip yang berisi beberapa lembar sachet besar.

Selain itu, kepolisian mengamankan 1 buah kotak hitam yang didalamnya terdapat 40 sachet plastik besar narkotika.

“Kini, ke 5 pelaku kami tahan di Mapolres Sidrap untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: EkstasiKapoldaPolresSabu

BeritaTerkait

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Tohir Muhammad
14 April 2026

...

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Tohir Muhammad
2 April 2026

...

Wali Kota Parepare Sambut Kunjungan Kapolda Sulsel Cek Pos Pengamanan Mudik di Pelabuhan Parepare

Wali Kota Parepare Sambut Kunjungan Kapolda Sulsel Cek Pos Pengamanan Mudik di Pelabuhan Parepare

Editor: Tohir Muhammad
19 Maret 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi