• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 22 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Karyawan J & T Tilep Barang Konsumen, Modusnya Gunakan Sampah

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12 Juni 2023
di Hukum, Peristiwa

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Salah seorang karyawan J & T inisial RL (29) terancam 7 tahun hukuman penjara usai dilaporkan menilep paket barang konsumen di tempatnya bekerja. Hal itu diungkapkan Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin dalam kegiatan press release di Mapolres Parepare, Senin (12/6/2023).

Praktek pelaku terungkap dari keluhan pelanggan atau pengguna jasa pengiriman J & T yang mengaku barangnya tidak kunjung sampai ke rumah. Keluhan tersebut disampaikan ke Direksi dan Kantor J & T, yang kemudian membuat laporan ke Polsek Soreang.

“Berawal dari salah satu pelanggan bahwa barangnya belum sampai di rumahnya,” ungkap Kapolsek Soreang kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Dia menjelaskan, J & T ketiga kalinya mengalami hal yang sama. Itu terbukti atas 3 pelanggan yang mengadu ke Kantor J & T sejak bulan April lalu hingga Mei.

“J & T sudah ketiga kalinya mengalami kejadian hal yang sama, ada tiga pelanggan yang mengeluh bahwa barang yang dipesan belum sampai. Itu dimulai sejak bulan April hingga Mei,” jelasnya.

Berita Terkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Wali Kota Parepare Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP

Upacara, Wali Kota Parepare Singgung Pemotongan TPP Hingga Evaluasi Kepala OPD

“Satu kejadian pada April dan dua kejadian pada Mei,” rincinya.

Muhammad Amin membeberkan, modus pelaku mengambil barang dengan cara menumpuk barang yang diinginkan dengan sampah saat proses sortir, pelaku beraksi di saat sepi. Utamanya pada sore hari.

“Pelaku berupaya agar bagaimana caranya barang bukti tidak kelihatan pada saat diambil dengan menggunakan sampah, dia tumpuk barang itu dengan sampah baru dia ambil itu barang, jadi tidak kelihatan. Pelaku beraksi di sore hari,” bebernya.

Amin mengungkap pelaku melakukan perbuatannya sebab persoalan ekonomi, sedangkan barang yang telah dijual pelaku telah disita dan diamankan sebagai barang bukti.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena persoalan ekonomi, sedangkan barang yang digelapkan sudah dijual, namun sudah kami sita kembali sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku RL dijerat pasal 363 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun kerugian yang ditimbulkan sekira Rp13 juta.(*)

Reporter : Faizal Lupphy

Terkait: J&TPareparePolsek

TerkaitBerita

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

...

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

...

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan