MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Aparatur Sipil Negara (ASN) punya kode etik dan harus netral. Apalagi di tahun politik ini. Para ASN tidak diperbolehkan untuk berfoto dengan para Calon Legislatif (Caleg), Calon Kepala Daerah dan Capres. Hal itu diungkap Asisten Komisioner Pengawasan Penerapan Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN Komisi Apartur Sipil Negara (KASN), Pangihutan Marpaung.
“Jelas kita (ASN) harus netral, bahkan dengan bakal calon pun dilarang berfoto, jangan ikuti kegiatan-kegiatan dia,” tegasnya usai mengikuti Rapat Koordinasi tentang Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN dan Monitoring dan Evaluasi Rekomendasi KASN, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/9/2023) dilansir dari HeraldSulsel.id.
Marpaung melanjutkan, seorang ASN tidak hanya melekat pada jam kerja saja, tapi setiap waktu dia adalah ASN dan menjaga kode etik tersebut. “Kan saya bilang PNS ini 24 jam, netral dalam bertugas, netral dalam bersikap,” terangnya.
Sanksinya jika kedapatan, kata Marpaung, akan dihukum sedang dan berat. Hukuman sedang itu berupa penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) penundaan jabatan dan penurunan jabatan.
“Di Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang disiplin PNS. Misal kalau ada yang ikut sama calon, itu hukumannya sedang dan berat. Kalau berat, penurunan jabatan dan pembebasan jabatan (pemecatan),” tutup dia. (*)
Sumber: HeraldSulsel.id