SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Masih ingat dengan kasus pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil (PNS) pada Pilkada Sidrap 2018, belum lama ini?
Usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, belum lama ini, Kadis Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadissosdukcapil) Sidrap, H Syaharuddin Laupe kini kembali dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nomor : R-1749/KASN/2018 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas PNS tersebut, menyatakan H Syaharuddin Laupe alias Sarlop dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
KASN menilai perbuatan Syaharuddin Laupe melanggar ketentuan Pasal 13 angka 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam surat rekomendasi penjatuhan sanksi tersebut, diterangkan bahwa sanksi tersebut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2018, dimana pangkat dan gaji yang bersangkutan diturunkan dari pangkat pembina Tk I, IV/b menjadi pembina IV/a dan gaji pokok dari Rp4.250.600 menjadi Rp4.078.100.
Kepala Bidang Pemberhentian dan Penghargaan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Usman Demma membenarkan turunnya surat penjatuhan sanksi KASN tersebut terhadap H Syahaduddin Laupe.
Namun demikian, sebutnya, pihaknya belum memproses penjatuhan sanksi tersebut karena belum masuknya surat tersebut ke BKD.
Diakui, penjatuhan saksi tersebut akan berdampak pada jabatan struktural yang ada pada instansi yang masih dipimpin Syaharuddin Laupe tersebut. Pasalnya, setelah diturunkan pangkatnya maka yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat pimpinan SKPD, alasannya ada yang lebih tinggi pangkatnya.
“Disitukan ada ibu Rahmatillah yang sekarang berpangkat IVB. Artinya apa, kalau pangkat Pak Syaharuddin Laupe diturunkan ke IVA maka tentu menyalahi aturan terkait struktural,” ujar Usman, belum lama ini.
Untuk hal tersebut, Usman mengaku sementara akan berkoordinasi dengan pimpinan, termasuk melaporkan perihal surat penjatuhan sanksi dari KASN itu kepada Plt Bupati Sidrap, H Dollah Mando.
Karena Dollah Mando sebagai pembina kepegawaian di Sidrap tentu yang akan menurunkan dan menandatangani langsung sanksi tersebut. BKD tentu akan menyodorkan SK sanksi tersebut kepada pembina kepegawaian untuk kemudian secara teknis dijatuhi sanksi.
Seperti diketahui, Syaharuddin Laupe divonis satu bulan penjara dan denda Rp 3 juta oleh PN Sidrap, beberapa waktu lalu. Meski demikian, tak ada perintah yang bersangkutan untuk ditahan
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama dua bulan penjara, denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa ditahan. (*)
Editor : Alfiansyah Anwar