PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Polres Parepare lewat Satuan Reserse dan Kriminal, Unit Tindak Pidana Korupsi akan melimpahkan kasus korupsi bantuan sosial gerobak jilid II Kota Parepare. Hal tersebut segera dilakukan setelah salah satu tersangka kembali ke Parepare usai melaksanakan ibadah umrah.
Kepala Unit Tipikor Polres Parepare, Ipda Sukri menyebut proses pelimpahan para tersangka terkendala pada dua pekan lalu, alasannya salah satu tersangka tidak berada di Parepare. “Kami akan segera limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Ada tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakop) Kota Parepare. Ketiganya yakni mantan Kadis Perindakop Parepare, Amran Ambar, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Gerobak, Suaib, dan Bendahara Koperasi Cempaka Raya, Gazali.
Kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak juga merupakan bantuan langsung melalui APBN 2013 dari Kementerian Perdagangan dengan total pengadaan sebanyak 50 unit. (*)