PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Proses hukum terhadap kasus kecelakaan di KM 7 Lapadde, Parepare dipastikan terus berlanjut. Meski mediasi akhirnya membuahkan hasil, dengan berhentinya sweeping terhadap bus Bintang Prima, namun perkara kecelakaan akan tetap diproses.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Andi Ali Surya mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan supir bus Bintang Priama berinsial AP. Begitupula dengan bus yang terlibat kecelakaan, sejak hari kejadian telah digiring ke Mapolres untuk diamankan.
“Proses hukum pasti berjalan. Kasusnya saat ini ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Parepare,” jelas Andi Ali kepada PIJAR, Sabtu 1/7. Selain itu, Satlantas juga telah menuntaskan olah TKP. Sementara pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih dilakukan.
Kasat Lantas mengimbau, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan jalan. Utamanya pada arus balik, agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara. “Taati rambu-rambu lalu lintas,” tutupnya. (mul/ris)