PINRANG, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negri (Kejari) Pinrang memusnahkan Barang Bukti (BB), hasil kejahatan, yang telah berkekutan hukum tetap di halaman kantor Kejari, Selasa (2/07/2024).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) itu kali kedua dilakukan di tahun 2024. BB yang dimusnahkan dari perkara tindak Pidana Umum, sebanyak empat puluh (40) perkara, terdiri dari Penyalahgunaan Narkoba (27) perkara dengan BB, Narkotika jenis shabu, dengan berat dua ribu lima ratus lima puluh koma enam tiga nol dua (2.550,6302) gram.
“Pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya ada 2kg lebih sabu dan ribuan obat kuat yang tak menggunakan izin BPOM,” kata Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., M.H.
Pemusnahan barang bukti obat kuat di lakukan dengan cara dibakar, untuk Narkoba di blander, sementara untuk sajam di potong-potong dengan disaksikan Forkopimda Kabupaten Pinrang, serta instansi terkait diantaranya Dinas Kesehatan.(*)