MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Hingga kini keberadaan Soedirjo Aliman alias Jentang, tersangka kasus dugaan penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar belum juga ditemukan.
Padahal Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah merilis program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yakni kejati dan jajaran diharapkan segera mengeksekusi hukuman badan para terpidana dari perkara pidana dengan bantuan monitoring centre Kejagung dengan minimal satu DPO setiap bulannya.
Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto, enggan membahas kasus apapun. Termasuk Jentang.
Hal tersebut dikarenakan hingga kini Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru belum juga ditentukan usai ditinggal Jan S Maringka.
Tugas Utoto mengatakan, tak mempunyai hak untuk bicara kasus tersebut dan menyerahkan kepada Kasi Penkum Kejati Sulsel.
“Saya tidak punya kewenangan bicara. Silakan ke Kasipenkum saja,” ungkap Tugas Utoto.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin hanya mengatakan, terkait kasus Jentang Kejati terus melakukan upaya untuk menemukan orang yang masuk salah satu DPO Kejati tersebut.
“Soal Jentang, kita tidak bisa membeberkan strategi penyidik. Tapi mengejar Jentang, itu pasti,” kata Salahuddin.
Jentang diketahui merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Jentang sempat ke Singapura untuk berobat beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kini keberadaannya tidak diketahui. Bahkan pengacara dan keluarga Jentang mengaku tidak tahu persis di mana tepatnya Jentang berada.
Diketahui, kasus ini berawal dari kesepakatan penyewaan lahan negara yang digarap Rusdin dan Jayanti kepada PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP). Lahan tersebut disewa PT PP dari Rusdin dan Jayanti sebesar Rp500 juta per tahun. Pada tahun kedua PT PP merasa hal tersebut tidak benar dan melaporkannya kepada Kejati Sulsel. Sekadar diketahui, Rusdin dan Jayanti merupakan karyawan Jentang. (ang/asw)