• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 24 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kejati Bungkam Soal Jentang, Ini Alasannya

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
19 Januari 2018
di Hukum, Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Hingga kini keberadaan Soedirjo Aliman alias Jentang, tersangka kasus dugaan penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar belum juga ditemukan.

Padahal Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah merilis program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yakni kejati dan jajaran diharapkan segera mengeksekusi hukuman badan para terpidana dari perkara pidana dengan bantuan monitoring centre Kejagung dengan minimal satu DPO setiap bulannya.

Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto, enggan membahas kasus apapun. Termasuk Jentang.

Hal tersebut dikarenakan hingga kini Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru belum juga ditentukan usai ditinggal Jan S Maringka.

Tugas Utoto mengatakan, tak mempunyai hak untuk bicara kasus tersebut dan menyerahkan kepada Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Berita Terkait

Kerjasama BPN dan Kejati, Gubernur Harap Percepatan Proyek Strategi Nasional

Kejati-Unibos Jajaki Kerjasama, Ini Harapan Kedua Pimpinannya

Enam Kajari Baru Resmi Dilantik, Salah Satunya Kajari Parepare

Kajati Sulsel, Tarmizi Resmi Dilantik Jaksa Agung

“Saya tidak punya kewenangan bicara. Silakan ke Kasipenkum saja,” ungkap Tugas Utoto.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin hanya mengatakan, terkait kasus Jentang Kejati terus melakukan upaya untuk menemukan orang yang masuk salah satu DPO Kejati tersebut.

“Soal Jentang, kita tidak bisa membeberkan strategi penyidik. Tapi mengejar Jentang, itu pasti,” kata Salahuddin.

Jentang diketahui merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Jentang sempat ke Singapura untuk berobat beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kini keberadaannya tidak diketahui. Bahkan pengacara dan keluarga Jentang mengaku tidak tahu persis di mana tepatnya Jentang berada.

Diketahui, kasus ini berawal dari kesepakatan penyewaan lahan negara  yang digarap Rusdin dan Jayanti kepada PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP). Lahan tersebut disewa PT PP dari Rusdin dan Jayanti sebesar Rp500 juta per tahun. Pada tahun kedua PT PP merasa hal tersebut tidak benar dan melaporkannya kepada Kejati Sulsel.  Sekadar diketahui, Rusdin dan Jayanti merupakan karyawan Jentang. (ang/asw)

Terkait: Kejati Sulsel

TerkaitBerita

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Perkemahan Bangkit Penggalang 2026, Tasming Hamid: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter

Perkemahan Bangkit Penggalang 2026, Tasming Hamid: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter

Editor: Muhammad Tohir
23 Mei 2026

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan