• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Kejati Kesulitan Tangkap DPO Diluar Negeri

Editor: Abdillah MS
15 Februari 2018
di Hukum, Sulselbar
Ilustrasi DPO

Ilustrasi (foto: int)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Tersangka kasus dugaan Tipikor penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Soedirjo Aliman alias Jentang dikabarkan berada di Singapura.

Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel ini, diketahui ke Singapura dalam rangka berobat. Akan tetapi, hingga saat ini kepastian kabar keberadaan Jentang di Singapura belum dipastikan Kejati Sulsel.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin menegaskan, terkait keberadaan Jentang, diakuinya, penyidik memiliki langkah-langkah sendiri untuk mengetahui keberadaannya.

“Jika benar Jentang berada di Singapura, tidak segampang itu (ditangkap). Pasti ada upaya-upaya, ” jelas Salahuddin, Kamis (15/2/2018).

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026

Ada upaya, lanjut Salahuddin, yang namanya ekstradisi atau transaksional crime. Dimana ada prosedur yang mesti dilewati. “Jika dia misalnya memanga da di Singapura, ” tegasnya.

Pihak kejati, mesti harus memastikan lebih pasti apakah memang Jentang lari ke Singapura atau negara lain. Terkait penyidikan kejaksaan untuk menemukan Jentang, Salahuddin menegaskan tidak bisa membeberkan teknik penangkapan DPO.

Diketahui, Jentang ditetapkan tersangka terkait adanya kesepakatan penyewaan lahan negara  yang digarap Rusdin dan Jayanti kepada PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP). Lahan tersebut disewa PT PP dari Rusdin dan Jayanti sebesar Rp500 juta per tahun. Pada tahun kedua PT PP merasa hal tersebut tidak benar dan melaporkannya kepada Kejati Sulsel.  Sekedar diketahui, Rusdin dan Jayanti merupakan karyawan Jentang. (ang/abd)

Terkait: DPOJentangKejati SulselKorupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa

BeritaTerkait

Belanja, DPO Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Pinang Ditangkap

Editor: Muhammad Tohir
8 November 2024

...

DPO Setahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diamankan

DPO Setahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diamankan

Editor: Muhammad Tohir
19 April 2024

...

Polsek KPN Polres Parepare Amankan DPO Terduga Jaringan Narkoba

Polsek KPN Polres Parepare Amankan DPO Terduga Jaringan Narkoba

Editor: Muhammad Tohir
15 November 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi