MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, Ahad (29/8/2021) mengatakan, untuk mencegah Covid-19 di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT), pihaknya telah memonitor dan mengevalusi penerapan prokes Covid-19 di Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Sungguminasa, Rumah Detensi Imigrasi Makasar, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera (Rupbasan) Makassar dan LPKA Maros, Rabu hingga Jumat Kemarin, (25-27/8).
Kepala Divisi Adminisrasi (Kadiv Admin) Sirajuddin selaku ketua tim mengatakan, indikator yang dimonitor dan dievaluasi meliputi, ketersediaan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, pembagian masker dan kedisiplinan penggunaannya. Kemudia pembagian vitamin, alat cek suhu tubuh, protap menjaga jarak dan pencegahan kerumanan, protap cegah makan bersama, penanganan dan mekanisme jika ada petugas yang sakit. “Alhamdulillah lima UPT yang dimonitor sudah menerapkan prokes dengan cukup baik,“ kata Sirajuddin
Menurut Sirajuddin, pihaknya sudah membuat grup WA untuk pegawai yang sakit. Jika ada pegawai yang sakit maka dimasukkan dalam grup WA tersebut. Ada dr. Wahidah Sp. KJ (dr Rutan Makassar) yang melakukan telemedicine dan memantau kesehatan petugas yang sakit tersebut selama 24 jam. Dan mekanisme seperti itu sangat efektif bagi penanganan seketika dan penyembuhan bagi pegawai yang sakit. “Untuk di Kota Makassar kita juga sudah bekerjasama dengan salah satu rumah sakit pemerintah, sehingga Swab Antigen dan PCR tidak berbayar alias gratis,“ kata Sirajuddin
Kabag Umum Basir selaku anggota tim mengatakan, selain itu ada juga aplikasi secara nasional yang dibuat oleh sekretariat jenderal kemenkumham, yakni laporan pegawai yang sakit, lagi melakukan perawatan sekaligus riwayat penyakit yang pernah dan sedang diderita.
Pada saat monev tim yang beranggotakan Fitri, Irwan dan Ahmad Mile tersebut diterima langsung oleh Kalapas narkotika Sungguminasa, Yusran Saad, Kalapas Perempuan Sungguminasa, Eko Suprapti, Karudenim Makassar Alimuddin, Karupbasan Makassar Arifudin dan KaLPKA Maros, Tubagus Chaidir. (*)
Editor : Alfiansyah Anwar