SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Guna mendukung pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menyambangi sejumlah perguruan tinggi di Sulsel.
Salah satunya disejumlah kampus di Kabupaten Sidrap yakni Sekolah Vokasi Pertanian Universitas Hasanuddin dan Universitas Ichsan di Kabupaten Sidrap, belum lama ini. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempromosikan pentingnya pencatatan Hak Cipta, yang merupakan arahan Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak.
Meski kedua perguruan tinggi tersebut baru dua tahun beroperasi atau menjalankan kegiatan perkuliahan, namun sudah mampu menghasilkan karya cipta, kreasi, dan inovasi yang baik dari civitas akademikanya. Namun kesadaran hukum untuk melindungi hasil karya cipta, kreasi, dan inovasi tersebut melalui pendaftaran dan/atau pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) masih rendah. Salah satu penyebabnya karena kurangnya pemahaman pihak terkait KI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, selaku pimpinan tim meyakinkan kedua pihak universitas, “sekarang dengan adanya inovasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC ini, pencatatan Hak Cipta dapat selesai hanya dalam hitungan menit dan langsung terbit surat pencatatan ciptaannya. Prosesnya mudah dan singkat,” tegas Yani.
Selain itu, pada kesempatan tersebut tim juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel siap memberikan pendampingan pendaftaran KI, khususnya Hak Cipta bagi perguruan tinggi/organisasi/lembaga manapun di Sulsel. Yani mempersilakan hal tersebut dengan cara bersurat secara resmi ke Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Kami selalu siap sedia untuk membantu para perguruan tinggi dan organisasi atau lembaga lain untuk mendaftarkan KI-nya. Kami sediakan layanan pendampingan pendaftaran, pemberian informasi maupun konsultasi KI, bahkan apabila ada pelanggaran KI silakan bisa melapor kepada kami di Kanwil Kemenkumham Sulsel,” tutup Yani.