• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 23 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kenaikan Tarif PPh 22 Diharap Lindungi Produksi Dalam Negeri

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
7 September 2018
di Ekonomi, Sulselbar
Eva Arifah Aliyah, Kepala Kantor Bea Cukai Parepare

Eva Arifah Aliyah, Kepala Kantor Bea Cukai Parepare.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Perkembangan perekonomian global saat ini telah memberikan dinamika yang tinggi terhadap neraca transaksi berjalan (current account) dalam mata uang di negara termasuk Indonesia. Pada tahun 2018 ini, defisit neraca transaksi berjalan Indonesia mencapai USD 13,5 miliar (2,6 persen terhadap PDB).

Salah satu penyebab defisit transaksi berjalan adalah pertumbuhan impor (24,5 persen year to date Juli 2018) yang jauh lebih tinggi dibandingkan ekspor (11,4 persen year to date Juli 2018). Pemerintah memandang perlu untuk mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Eva Arifah Aliyah menjelaskan, faktor utama angka kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) agar bisa membatasi barang impor serta dapat melindungi produksi dalam negeri.

“Kalau bisa di produksi dalam negeri kenapa kita harus impor. Ini untuk memajukan dan melindungi industri dalam negeri. Itu makanya harus dikurangi,” ungkapnya saat di temui Pijarnews, Kamis 06 September 2018.

Ia juga menjelaskan, untuk Parepare sendiri, barang konsumsi itu tidak ada. Sementara dalam penerapan kebijakan PPh pasal 22 ini lebih kepada barang konsumsi, berlaku seluruh Indonesia, khususnya Parepare tidak terlalu berdampak karena kita lebih kepada barang industri.

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

“Namun kemungkinan besar bisa masuk lewat Makassar. Nah, kalaupun ada yang masuk melalui pelabuhan di Parepare kita juga akan menerapkan kebijakan Pemerintah,” jelas Eva.

Sementara, pembayaran PPh 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang diakhir tahun pajak. Kenaikan tarif PPh 22 pada prinsipnya tidak akan memberatkan industri manufaktur.

Pemerintah telah melakukan peninjauan terhadap barang yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017 dan PMK 34/PMK.010/2017. Proses tinjauan itu dilakukan secara bersama-sama oleh Kementrian Koordiator Bidang Perekonomian, kementerian Keuangan, Perindustrian, Perdagangan dan kantor Staf Presiden.

Hasil tinjauan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 por tarif dengan rincian sebagai berikut ;

  1. 210 item komuditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU dan motor bekas.
  2. 218 Item komuditas tarik PPh 22 naik dari 25 persen smpai 10 persen termasuk kategori ini adalh barang-barang konsumsi yang sebagian besar bisa di peroduksi dalam negeriseperti barang eletronik, keperluan sehari-hari, serta peralatan dapur.
  3. 719 item komuditas, tarif PPh 22 naik 2,5 persen menjadi 7,5 persen. termasuk dalam kategori seluruh barang uang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainya, seperti bahan bangunan, peralatan eletronik audio-visual serta produk tekstil. (*)

Reporter : Hamdan

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Kantor Bea CukaiPPh 22

TerkaitBerita

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

...

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan