• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Kenaikan Tarif PPh 22 Diharap Lindungi Produksi Dalam Negeri

Editor: Alfiansyah Anwar
7 September 2018
di Ekonomi, Sulselbar
Eva Arifah Aliyah, Kepala Kantor Bea Cukai Parepare

Eva Arifah Aliyah, Kepala Kantor Bea Cukai Parepare.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Perkembangan perekonomian global saat ini telah memberikan dinamika yang tinggi terhadap neraca transaksi berjalan (current account) dalam mata uang di negara termasuk Indonesia. Pada tahun 2018 ini, defisit neraca transaksi berjalan Indonesia mencapai USD 13,5 miliar (2,6 persen terhadap PDB).

Salah satu penyebab defisit transaksi berjalan adalah pertumbuhan impor (24,5 persen year to date Juli 2018) yang jauh lebih tinggi dibandingkan ekspor (11,4 persen year to date Juli 2018). Pemerintah memandang perlu untuk mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Eva Arifah Aliyah menjelaskan, faktor utama angka kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) agar bisa membatasi barang impor serta dapat melindungi produksi dalam negeri.

“Kalau bisa di produksi dalam negeri kenapa kita harus impor. Ini untuk memajukan dan melindungi industri dalam negeri. Itu makanya harus dikurangi,” ungkapnya saat di temui Pijarnews, Kamis 06 September 2018.

BeritaTerkait

Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

19 Oktober 2026
Wali Kota Parepare: Lulusan ITH Harus Berdampak bagi Masyarakat

Wali Kota Parepare: Lulusan ITH Harus Berdampak bagi Masyarakat

17 Oktober 2026
Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

14 Oktober 2026
PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

13 Oktober 2026

Ia juga menjelaskan, untuk Parepare sendiri, barang konsumsi itu tidak ada. Sementara dalam penerapan kebijakan PPh pasal 22 ini lebih kepada barang konsumsi, berlaku seluruh Indonesia, khususnya Parepare tidak terlalu berdampak karena kita lebih kepada barang industri.

“Namun kemungkinan besar bisa masuk lewat Makassar. Nah, kalaupun ada yang masuk melalui pelabuhan di Parepare kita juga akan menerapkan kebijakan Pemerintah,” jelas Eva.

Sementara, pembayaran PPh 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang diakhir tahun pajak. Kenaikan tarif PPh 22 pada prinsipnya tidak akan memberatkan industri manufaktur.

Pemerintah telah melakukan peninjauan terhadap barang yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015, PMK 6/PMK.010/2017 dan PMK 34/PMK.010/2017. Proses tinjauan itu dilakukan secara bersama-sama oleh Kementrian Koordiator Bidang Perekonomian, kementerian Keuangan, Perindustrian, Perdagangan dan kantor Staf Presiden.

Hasil tinjauan menyimpulkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 por tarif dengan rincian sebagai berikut ;

  1. 210 item komuditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU dan motor bekas.
  2. 218 Item komuditas tarik PPh 22 naik dari 25 persen smpai 10 persen termasuk kategori ini adalh barang-barang konsumsi yang sebagian besar bisa di peroduksi dalam negeriseperti barang eletronik, keperluan sehari-hari, serta peralatan dapur.
  3. 719 item komuditas, tarif PPh 22 naik 2,5 persen menjadi 7,5 persen. termasuk dalam kategori seluruh barang uang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainya, seperti bahan bangunan, peralatan eletronik audio-visual serta produk tekstil. (*)

Reporter : Hamdan

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Kantor Bea CukaiPPh 22

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Berita Populer

  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITH Parepare Gelar Wisuda Perdana, 79 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pejabat Pemkot Parepare Bergeser, Ini Nama dan Jabatan Barunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menganggur Sebulan, Erni Bangkit Usai Dapat Inspirasi dari Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi