MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Barisan pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) khawatir dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat memicu Pemutusan Hak Kerja (PHK) massal terjadi. Ketua Apindo Sulsel, Suhardi menyayangkan, masukan para dunia usaha tidak begitu didengarkan dalam penetapan kebijakan UMP ini. Padahal menurut dia, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.
“Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” katanya dilansir dari HeraldSulsel.com, Ahad (1/12/2024).
“Bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu untuk memenuhi kenaikan tersebut. Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” imbuh Suhardi dengan jelas.
Lebih jauh, Suhardi bilang, hendaknya Presiden juga mendengarkan suara para pengusaha dalam penentuan kebijakan UMP ini. Sebab, kata dia, aspirasi pengusaha adalah pemberi kerja. Walau begitu, Apindo akan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan daya saing ekonomi Indonesia.
“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci, mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini, serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” tukas Suhardi.
Buruh Minta Kenaikan 10%
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas, berharap UMP di Sulsel bisa naik 10 persen. Ia juga bilang, pemerintah perlu mendengarkan suara rakyat kecil, seperti buruh dan pekerja. “Kami harap Pj Gubernur Sulsel ini mendengarkan kami rakyat, dan kami harap Gubernur terpilih bisa membantu pekerja untuk memberikan dorongan ke Pj Gubernur untuk membuat skala upah ini, agar kesejahteraan pekerja kedepan lebih baik dan bisa meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.
“Kita harap ada kenaikan 10% untuk pekerja yang bekerja 1 tahun ke atas serta sesuai dengan jabatan dan keahliannya, dan ada indikatornya,” kunci Basri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan UMP tahun depan akan naik 6,5%. Dia menekankan kenaikan upah minimum 2025 ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari memperhatikan daya saing usaha. Awalnya, Prabowo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sempat mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6% saja. Namun setelah bertemu dengan kalangan buruh, dia ingin agar UMP bisa naik jadi 6,5%.
“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” tegas Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
Sementara itu untuk upah minimum sektoral, Prabowo menekankan hal itu akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. “Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka,” pungkas Prabowo. (*)
Sumber: HeraldSulsel.com