• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kesehatan

Kepala Desa di Sidrap Ikut Sosialisasi Regulasi Baru Jaminan Kesehatan

Editor: Alfiansyah Anwar
3 Desember 2018
di Kesehatan
Soasialisasi Jaminan Kesehatan di Sidrap.

Soasialisasi Jaminan Kesehatan di Sidrap.

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Para kepala desa se-Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan. Sosialisasi berlangsung di Aula SKPD Sidrap, Senin (3/12/2018).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Salman Palipadang mengungkapkan, sosialisasi bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait regulasi baru BPJS Kesehatan yang terdapat pada Presiden 82 Tahun 2018.

Salah satu aturan baru yaitu, kepesertaan kepala desa dan aparatnya pada BPJS Kesehatan.  “Kepala desa dan aparat desa sudah dibunyikan pada Perpres Nomor 82, sebelumnya tidak
pernah dibunyikan,” ungkap Salman.

Perpres baru itu menyatakan kepala desa dan aparat desa merupakan pekerja penerima upah (PPU), sehingga jaminan kesehatannya wajib diambil dari alokasi dana desa.

BeritaTerkait

Wali Kota Parepare Tegaskan Faskes Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

18 Februari 2026

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

10 Januari 2026
Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Pinrang Minta Layanan Jadi Prioritas

Pelantikan Pengurus IDI, Bupati Pinrang Minta Layanan Jadi Prioritas

12 Oktober 2025

Cegah DBD, Anggota DPRD Sidrap Turun Langsung Lakukan Fogging di Massepe

25 Juni 2025

“Perhitungannya tidak lagi seperti mandiri, jadi mereka tidak boleh mandiri, tidak boleh dibantu pemda karena punya upah yang dibayar oleh pemerintah pusat,” urai Salman.

Staf Ahli Bupati Sidrap, H Amir A Wali yang membuka sosialisasi tersebut berharap para kepala desa dapat memahami aturan baru jaminan kesehatan seiring terbitnya Perpres 82 Tahun 2018.

“Diharapkan pula para kepala desa menyebarluaskan informasi yang diperoleh di sosialisasi
ini kepada para aparatnya,” katanya. (*/b)

Reporter : Sudarmin

Editor : Alfiansyah Anwar

 

Terkait: Jaminan KesehatanKepala Desa

BeritaTerkait

Pengurus DPD Apdesi Sulsel Dilantik di Sidrap, Ketum Tegaskan Soal Politik

Pengurus DPD Apdesi Sulsel Dilantik di Sidrap, Ketum Tegaskan Soal Politik

Editor: Tohir Muhammad
21 Agustus 2022

...

Kades se-Kabupaten Sidrap Teken MoU dengan Kejari, Kajari: Jangan Berarti Merasa Aman

Kades se-Kabupaten Sidrap Teken MoU dengan Kejari, Kajari: Jangan Berarti Merasa Aman

Editor: Tohir Muhammad
29 Maret 2022

...

Kades Kampale Bakal Sulap Bekas Tanah Longsor jadi Taman Desa

Kades Kampale Bakal Sulap Bekas Tanah Longsor jadi Taman Desa

Editor: Tohir Muhammad
13 April 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi