SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Warga jln. Perusahaan PT. Malindo, dusun Baramming, Desa Mojong, mengadu ke kepolisian Polres Sidrap terkait keresahan yang mereka alami.
Hal itu diungkapkan, Abd Rasyid Waris salah seorang warga yang mengaku telah menyerahkan laporannya ke kepolisian di Pangkajene, Kab. Sidrap. Senin (1/7/2024).
Dijelaskannya, Warga mengaku bahwa selama ini menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Marga reksa. Karena untuk memanfaatkan lahan tidur yang selama ini tidak produktif.
“Daripada lahan itu tidak terpakai, dan kalau jadi hutankan bisa memicu hama, makanya masyarakat menggarap lahan tersebut,” ujarnya.
Diakuinya bahwa lahan yang digarap tersebut merupakan lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT. Marga reksa.
“Selama ini digarap masyarakat dan tidak ada larangan dari PT. Tapi kalau mau Marga Reksa ambil ya silahkan, tentu melalui prosedur,” ucapnya.
Hanya saja, kata Rasyid masyarakat resah karena dinilai ada oknum masyarakat tertentu yang membuat pihaknya merasa terganggu, dan khawatir akan terjadi bentrokan antar masyarakat.
“Kami juga siap melawan, tapi kami tidak mau ada bentrokan, karena itu kami meminta dulu perlindungan kepolisian, supaya bisa dilakukan antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Warga berharap kepolisian agar turun ke Lokasi, karena saat ini masyarakat akan melakukan perlawanan jika ada oknum masyarakat lain yang ingin juga menggarap lahan tersebut.
“Disana ada alat berat, jadi masyarakat akan mempertahankan lahan itu, kalau ada orang lain yang mau garap, dan kalau tidak ada pihak keamanan, maka warga akan melakukan aksi perlawanan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepolisian Polsek Maritengae usai mendapat informasi adanya aktivitas warga langsung menuju lokasi untuk memantau lapangan.