PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare Satria Parman Agoes Mante mengajukan intrupsi pada Ketua DPRD Kaharuddin Kadir yang memimpin paripurna pembahasan RAPBD. Legislator PKS tersebut memprotes minimnya waktu pembahasan yang diberikan pada mereka.
Badan Musyawarah (Bamus ) DPRD Parepare, bahkan hanya diberi waktu dua hari melakukan pembahasan draf RAPBD-P untuk 13 SKPD dalam lingkup pemkot Parepare.
Parman mengatakan, pembahasan RPABD-P yang terburu-buru dengan batasan jadwal yang tidak logis tersebut memberi kesan jika pembahasan RPABD-P hanya sebagas seremonial saja. Sementara sesuai Permendagri tentang RAPBD-P, idealnya pembahasan dilakukan selama tiga bulan. ”
Terkait jadwal, memang fluktuasi waktunya. Bisa saja berubah, tergantung alatonya pembahasan. Tapi dengan jadwal hanya dua hari yang diberikan pada kami, tentu kami sayangkan. Paripurna jadi terkesan formulaitas karena terlalu tergesa-gesa bahkan cenderung dipaksakan,” kata dia.
Parman mengatakan, pimpinan paripurna beralasan dua hari jadwal pembahasan yang diberikan lantaran banyaknya konsultasi yang harus dilakukan DPRD dengan kemengari terkait RAPBD-P yang akan dibahas. Parman bahkan menilai, pembatasan waktu tersebut justru membatasi ruang gerak mereka untuk meneliti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diajukan seluruh SKPD.
“RKA-nya saja belum kami terima. Ini seperti upaya kandang paksa agar kami mempercepat pembahasan RPABD-P atau sekedar menyetujui. Di sisi lain, wali kota kan menginginkan APBD yang berkulitas,” paparnya.
Parman menambahkan, untuk pembahasan perda yang tidak berkaitan dengan anggaran saja, dibutuhkan waktu minimal hingga satu bulan. Paripurna RAPBD-P kali ini , jelas Parman, terlihat dimata publik seolah-olah sudah sesuai proses pembahasan.
Terkait itu, kata Parman lagi, pihaknya menolak melakukan pembahasan secara terburu-buru dengan tidak mengikuti jadwal sempit yang disarankan pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPRD Parepare.
“Siapa yang sanggup membaca 13 RKA yang diajukan dinas-dinas hanya dalam waktu dua hari. Itu seperti ingin memaksakan kami agar sekedar menyetujui tanpa mempelajari isi dari RKA yang di ajukan,” tandasnya. (mul/ris)