SAMARINDA, PIJARNEWS.COM — Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KIP-Kaltim) hadir untuk menyelesaikan sengketa terkait informasi publik.
Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Imran Duse saat ditemui Pijarnews.com di Kantor Komisi Informasi, Komplek Kantor Bersama Perusda Kaltim, Jalan Basuki Rahmat No 45 Samarinda, Rabu (6/1/2021).
Semua informasi yang tergabung dalam badan publik, lanjutnya, harus dibuka kepada masyarakat. Imran mengungkapkan, di tahun 2020 lalu, sedikitnya 78 sengketa ditangani komisi informasi Kalimantan Timur. Sebagian sudah diselesaikan, namun sebagian lagi kasusnya masih lanjut.
Imran menjelaskan, komisi informasi dibentuk sesuai amanah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga, semua informasi yang ada dalam badan publik harus transparan kepada masyarakat.
Menurut Undang-undang, badan publik adalah semua lembaga negara yang mendapatkan dana dari APBN atau APBD, baik sebagian maupun seluruhnya.
Mulai dari presiden, menteri, Polri, TNI, partai politik, DPR, desa, yayasan, dan organisasi masyarakat yang mendapat dana APBN atau APBD itulah badan publik. Sehingga dapat dikelompokkan menjadi badan publik negara dan badan publik bukan negara.
Imran juga mengatakan, semua informasi yang ada dalam badan publik harus bersifat terbuka. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, konsep.