MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Sebanyak 102 pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar Kemenkumham Sulsel dites urin, hal itu disampaikan Kepala Rutan Makassar Moch. Muhidin minggu (27/2/2022).
Tes urin tersebut lanjutnya dilakukan atas permintaan Rutan kepada BNNP Sulsel. Pelaksanaan tes urin dipimpin Sub. Kordinator Pemberdayaan Masyarakat, BNNP Sulsel, Anas Kaharuddin.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kegiatan tes urin tersebut. Hal itu sebagai bentuk komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
”Untuk itu lakukan pemeriksaan secara ketat terhadap barang titipan dari keluarga wargabinaan maupun tahanan agar narkoba dan barang larangan lainnya tidak masuk ke Rutan,” Pinta Edi.
Menurut Edi Kurniadi, petugas pemasyarakatan itu mempunyai dua fungsi yakni sebagai petugas pengaman dan pembinaan. Untuk itu para petugas Rutan Makassar harus menjaga kamtib Rutan terutama dari peredaran gelap narkoba dan HP ilegal.
Selain itu harus berikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara baik dan layanan tanpa diskriminasi.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, juga selalu minta jajaran Lapas/Rutan untuk menguatkan komitmen mencegah dan berantas peredaran gelap narkoba, lalukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta “back to Basic “ kepada nilai dasar pemasyarakatan dengan terapkan semua SOP secara benar.