SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Jasa Raharja memberikan santunan untuk ahli waris korban kecelakaan di KM7 Lapadde. Santunan diterima orangtua Sukri dan Nursanti, masing-masing Harti dan Hatima dirumah duka di Datae, Sidrap, Senin 16/6.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel Jahja Joel Lami didampingi Kepala Cabang Parepare, Abdillah hadir langsung menyerahkan santunan itu. Penyerahan santunan juga disaksikan Kasatlantas Parepare AKP Andi Ali Surya. Sebuah bukti trasnfer rekening BRI diserahkan. Masing-masing Rp50 juta untuk Sukri, dan Rp50 juta untuk istri Sukri, Nursanti. Sementara kedua anaknya mendapatkan santunan biaya pemakaman sebesar Rp8 juta.
“Ini adalah bentuk tanggungjawab kami terhadap korban kecelakaan. Jasa Raharja Cabang Kota Parepare wajib memberi santunan sesuai aturan yang berlaku. Total yang kita saerahkan adalah Rp108 juta,” jelas Abdillah.
Sementara, Jahja menegaskan komitmennya memberikan pelayanan penuh kepada keluarga korban. “Begitu mendengar insiden ini, kita segera koordinasikan dengan kepolisian. Sehingga proses klaimnya bisa lebih cepat,” tegas Jahja.
Suasana sedih masih menyelimuti rumah duka, saat penyerahan santunan tersebut. Harti dan Hatima bahkan tidak berhenti meneteskan airmatanya.
“Uang ini akan kami pakai untuk biaya pemakaman dan pusara. Juga untuk pengajian di hari ketujuh. Sebagian lagi untuk disumbangkan ke mesjid, dengan harapan amal ibadah anak kami diterima disisi Allah SWT,” ujar Harti. (amr/ris)