MAKASSAR, PIJARNEWS.COM--Pengembangan kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (25/7/2022) kemarin, KPK kembali memeriksa enam saksi di Mapolda Sulsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebutkan rnam saksi tersebut dua diantaranya merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel dan empat diantaranya merupakan kontraktor/pengusaha swasta.
“Dua orang pegawai BPK dan empat orang pihak swasta,” kata Ali Fikri.
Mereka masing-masing inisial AK dan G Aparatur Sipil Negara (ASN), BPK RI Perwakila Sulsel, sementara dari pengusaha dengan inisial JT, AI, WS, dan F.
Sebelumnya, di tempat yang sama KPK juga sudah memeriksa enam orang saksi yang juga ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pijarnews.com, sebanyak lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dari kasus Nurdin Abdullah, diantaranya auditor BPK perwakilan Sulsel sebagai penerima suap dan satu orang lagi adalah terpidana Edy Rahmat, sebagai pemberi suap.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin