MAKASAR, PIJARNEWS.COM–Tim Koordinasi Wilayah (Korwil) VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 1 Juli 2019 memulai rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) dalam program Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Provinsi Sulawesi Selatan. Rencananya kegiatan akan berlangsung hingga Jumat, 5 Juli 2019.
Bertempat di kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tim mengevaluasi perkembangan rencana aksi Pemprov Sulsel terkait optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah. Kali ini merupakan monitoring keempat dan KPK akan terus memantau setiap perkembangannya.
Pejabat yang hadir di antaranya Sekda Sulsel, Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala DPMPTSP, Kadis Dukcapil, Jajaran OPD terkait, Perwakilan Kejati Sulsel, Perwakilan BPN Provinsi Sulsel dan jajaran terkait.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui rilisnya menulis, sebelumnya monitoring evaluasi (monev) terakhir dilakukan KPK pada bulan Mei 2019 lalu. Terkait optimalisasi penerimaan daerah, saat itu KPK mendorong Bapenda Provinsi Sulsel untuk melakukan akselerasi guna peningkatan pendapatan daerah. Dari rekomendasi KPK, telah ditindaklanjuti:
1. Penertiban data wajib pajak demi terwujud data wajib pajak yang andal
2. Integrasi data pajak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tidak berhenti pada terobosan untuk mengintegrasikan data pajak dengan NIK, KPK mendorong dilakukan utilisasi data tersebut pada sektor lainnya. Karenanya, pada kesempatan monev kali ini KPK juga mendorong para pihak melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan asli daerah.
Pada evaluasi kali ini KPK mencatat secara keseluruhan per Juni 2019 penerimaan pajak naik Rp 175,3 miliar atau naik 12 persen dari periode yang sama di tahun 2018. Peningkatan tersebut dari kontribusi sejumlah peningkatan pajak PKB naik 13 persen atau sebesar Rp 69 miliar, BBNKB naik 19 persen yaitu sebesar Rp 74 miliar PBBKB naik 5 persen sebesar Rp 15 juta, PAP turun 2 persen sebesar Rp 700 juta dan pajak rokok naik 8 persen sebesar Rp 18 miliar.
Terkait pajak air permukaan (PAP), hingga Juni 2019 tertagih sebesar Rp 549 juta dari tunggakan sebesar Rp 782 juta. Selama pendataan triwulan 2 ini juga ditemukan objek baru yang belum dilaporkan di PT Semen Tonasa, PT Vale dan PLTU Tallo.
Terkait pajak kendaraan bermotor terjadi pergeseran penerimaan pajak. Khususnya pada pajak kendaraan pribadi terjadi peningkatan penagihan pajak kendaraan pribadi dan telah tertagih Rp 3,9 miliar dari tunggakan Rp 32,9 miliar. Sedangkan kendaraan umum terjadi penurunan penerimaan pajak.
KPK juga menemukan sejumlah kendaraan bermotor yang dimiliki PT Vale sejak 2014 belum dibayarkan pajaknya karena terkendala masalah legalitas kendaraan yang belum terdaftar di Dit Lantas Polda Sulsel. KPK telah meminta Bapenda melakukan koordinasi dengan Kepolisian terkait legalitas dan proses penagihan pajaknya.
Sedangkan, terkait kendaraan dinas, hingga akhir semester 1 – 2019 ini tertagih sebesar Rp 3,4 miliar dari tunggakan Rp 23,7 miliar atas 24 kabupaten/kota di Prov Sulsel.
KPK juga memberikan perhatian terkait kewajiban pajak di sektor pertambangan. Khususnya terkait tagihan pajak dari perusahaan tambang. Beberapa persoalan perusahaan tambang terkait izin kendaraan plat hitam yang direkomendasikan menjadi plat kuning dan izin angkutan barang. KPK merekomendasikan untuk dilakukan harmonisasi antara Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Dinas Perhubungan dan Bapenda.
Sementara, terkait pengelolaan aset, saat monev sebelumnya KPK mencatat hanya 42,4 persen yaitu sebanyak 335 bidang tanah yang telah disertifikatkan dari total 790 bidang tanah aset milik Pemprov Sulsel. Termasuk di dalamnya ada 41 aset Pemprov Sulsel lainnya yang bermasalah.
Dalam monev kali ini, KPK mencatat 6 bidang tanah telah disertifikat sehingga total 341 bidang tanah atau 43 persem telah disertifikatkan dari total 790 bidang tanah, menyisakan 289 aset lainnya yang masih belum bersertifikat. Sedangkan terkait 41 aset Pemprov yang bermasalah*
, per Juni 2019 3 permasalahan telah selesai, 24 masalah telah ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel*
melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), dan sisanya sedang dalam koordinasi bersama OPD/BPN setempat.
Rangkain kegiatan tim berikutnya akan difokuskan pada beberapa pemerintah kabupaten/kota mulai dari Kota Makassar, Pemkot Palopo, Pemkot Parepare, Pemkab Maros, dan Pemkab Gowa dengan fokus utama mengevaluasi perkembangan pensertifikatan aset pemda dan penyelesaian aset bermasalah. Fokus lainnya terkait hasil tindak lanjut penertiban fasum fasos di Kota Makassar, penertiban kendaraan dinas dan optimalisasi aset daerah yang dapat menyumbangkan PAD. Termasuk di dalamnya adalah perkembangan pemasangan alat perekaman pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, perkembangan host to host PBB dan BPHTB, serta perkembangan pemanfaatan ZNT. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna