Selain Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat sebagai penerima suap, Lembaga antirasuah juga menetapkan Agung Sucipto (PT Agung Perdana Bulukumba) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dilansir dari fajar.co.id, Firli menjelaskan, Agung yang merupakan Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021. Terlebih, Agung sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel.
Menurut Firli, sejak Februari, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021.
”Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya kerjakan Agung Sucipto,” ujar Firli.
Firli merinci, Pada Februari 2021, saat Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat dan juga Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan pada Edy Rahmat bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan Agung, yang kemudian Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.
Di samping itu pada akhir Februari, sambung Firli, ketika Edy bertemu dengan Nurdin disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu Nurdin mengatakan yang penting operasional kegiatan tetap bisa dibantu Agung.