PAREPARE, PIJARNEWS.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, kembali memasukkan Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana Korupsi pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, belum lama ini di ruang media center KPU Kota Parepare.
Sebelumnya, KPU Kota Parepare pernah menolak salah satu peserta Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari salah satu Partai Politik (Parpol) yang mengusung Bacaleg tersebut dengan inisial RU karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). RU adalah mantan narapidana korupsi dan pernah dijalaninya, sehingga KPU Kota Parepare memutuskan untuk menolak berkas RU sesuai dengan aturan PKPU yang ada.
Namun KPU Kota Parepare, kembali memasukan RU kedalam DCT berdasarkan surat edaran dari KPU RI yang menyatakan mantan napi korupsi boleh ikut berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang digugat oleh anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah, mengemukakan, mengakomodasi kembali caleg mantan koruptor berdasarkan aturan yang ada sesuai keputusan KPU RI.
”Dari 298 menjadi 304 lalu berdasarkan keputusan MA, mantan narapidana korupsi yang sebelumnya kami TMS- kan itu sudah dimasukkan kembali ke dalam DCT jadi totalnya 305, berdasarkan surat edaran dari KPU RI yang merujuk pada putusan MA,” urainya, Minggu, 23 Agustus 2018.
KPU Kota Parepare menetapkan sedikitnya 305 caleg DPRD Parepare dengan persentase keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Nahdiyah menambahkan apa yang telah KPU lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku. (*)
Reporter: Amir
Editor: Dian Muhtadiah Hamna