• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

KPU Parepare Kembali Masukan Caleg Mantan Napi Korupsi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
23 September 2018
di Ajatappareng
KPU Parepare Kembali Masukan Caleg Mantan Napi Korupsi

 

PAREPARE, PIJARNEWS.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, kembali memasukkan Calon Legislatif (Caleg) mantan narapidana Korupsi pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, belum lama ini di ruang media center KPU Kota Parepare.

Sebelumnya, KPU Kota Parepare pernah menolak salah satu peserta Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari salah satu Partai Politik (Parpol) yang mengusung Bacaleg tersebut dengan inisial RU karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). RU adalah mantan narapidana korupsi dan pernah dijalaninya, sehingga KPU Kota Parepare memutuskan untuk menolak berkas RU sesuai dengan aturan PKPU yang ada.

Namun KPU Kota Parepare, kembali memasukan RU kedalam DCT berdasarkan surat edaran dari KPU RI yang menyatakan mantan napi korupsi boleh ikut berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang digugat oleh anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026
Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026
Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026

Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah, mengemukakan, mengakomodasi kembali caleg mantan koruptor berdasarkan aturan yang ada sesuai keputusan KPU RI.

”Dari 298 menjadi 304 lalu berdasarkan keputusan MA, mantan narapidana korupsi yang sebelumnya kami TMS- kan itu sudah dimasukkan kembali ke dalam DCT jadi totalnya 305, berdasarkan surat edaran dari KPU RI yang merujuk pada putusan MA,” urainya, Minggu, 23 Agustus 2018.

KPU Kota Parepare menetapkan sedikitnya 305 caleg DPRD Parepare dengan persentase keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Nahdiyah menambahkan apa yang telah KPU lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku. (*)
Reporter: Amir
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: KPU Parepare

BeritaTerkait

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Desember 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Tohir Muhammad
5 Februari 2025

...

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 November 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi