PAREPARE, PIJARNEWS.COM — KPU Kota Parepare bakal melakukan verifikasi faktual terhadap 13 partai politik se-Kota Parepare. Hal tersebut bedasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Divisi Hukum KPU Kota Parepare, Hasruddin Husai, mengungkapkan, verifikasi kali ini akan dilakukan selama 19 hari. Dimulai pada 30/1/2018 hingga 18/2/2018 mendatang.
Hasruddin memaparkan, pada 30 Januari hingga 1 Februari, yang pertama dilakukan yakni, verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol. KPU Kota Parepare, akan mendatangi langsung lokasi yang sudah ditentukan Parpol. Pada 2 Februari dilakukan penyampaian hasil verifikasi.
“Sedangkan tanggal 3 – 5 Februari, akan dilakukan perbaikan hasil verifikasi, jika masih ada kekurangan” jelasnya, saa ditemui usai rapat koordinasi dengan Parpol di ruangan Media center KPU Kota Parepare, Senin, (29/1).
Kemudian, sambung Hasruddin, 6 Februari verifikasi kepengurusan dan keanggotaan hasil perbaikan. Pada 7 Februari dilakukan penyusunan berita acara hasil verifikasi.
“Nanti tanggal 17 Februari penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Besoknya 18 Februari, dilakukan pengundian, penetapan dan nomor urut parpol. Juga, pengumuman parpol,” urainya.
Selain itu, tambah Hasruddin, rentang waktu tersebut, memang dinilai cukup sempit. Namun, keputusan itu sudah menjadi norma dan harus dilaksanakan segera.
“Memang sangat sempit, di sisi lain tidak boleh dilakukan perubahan tahapan. Makanya kita sangat harapkan partisipasi aktif parpol dalam mensukseskan verifikasi kali ini,” pungkasnya. (mul/asw)