• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KRYD Jelang Nataru, Polres Sidrap Ungkap 13 Kasus, Ratusan BB Dilindas

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21 Desember 2023
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah memimpin press release pengungkapan kasus selama Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilakukan mulai 14 hingga 20 Desember 2023, yang digelar di lobi Mapolres Sidrap, Kamis (21/12/2023).

Dalam keterangannya, Erwin Syah mengungkapkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap adalah kasus miras, curanmor, sajam dan penjualan petasan.

Untuk kasus miras, pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) miras berbagai merek yang semuanya berjumlah 138 botol dan Ballo sebanyak 150 liter.

“Untuk kasus miras jumlah tersangka 13 orang, dan pasal yang disangkakan yakni pasal 300 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, dengan barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor.

Berita Terkait

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

Polres Sidrap Ungkap 4 Ton Jatah Pupuk Subsidi yang Hendak Diselundupkan ke Nunukan

Melawan, Pelaku Curanmor Ditembak, Polisi Amankan 4 Motor hingga Korek Bentuk Pistol

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Selain itu, Polres Sidrap juga mengamankan satu tersangka dalam kasus senjata tajam yakni satu buah badik.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam operasi KRYD itu, puluhan petasan berbagai jenis juga turut diamankan, sekaligus mengamankan 1 tersangka

“Untuk ancaman hukuman penjualan petasan yakni 9 tahun penjara,” tutupnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan grader.

Terkait: CuranmorKRYDMirasNataruPolres Sidrap

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan