• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 17 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KRYD Jelang Nataru, Polres Sidrap Ungkap 13 Kasus, Ratusan BB Dilindas

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21 Desember 2023
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah memimpin press release pengungkapan kasus selama Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilakukan mulai 14 hingga 20 Desember 2023, yang digelar di lobi Mapolres Sidrap, Kamis (21/12/2023).

Dalam keterangannya, Erwin Syah mengungkapkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap adalah kasus miras, curanmor, sajam dan penjualan petasan.

Untuk kasus miras, pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) miras berbagai merek yang semuanya berjumlah 138 botol dan Ballo sebanyak 150 liter.

“Untuk kasus miras jumlah tersangka 13 orang, dan pasal yang disangkakan yakni pasal 300 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, dengan barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor.

Berita Terkait

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

Polres Sidrap Ungkap 4 Ton Jatah Pupuk Subsidi yang Hendak Diselundupkan ke Nunukan

Melawan, Pelaku Curanmor Ditembak, Polisi Amankan 4 Motor hingga Korek Bentuk Pistol

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Selain itu, Polres Sidrap juga mengamankan satu tersangka dalam kasus senjata tajam yakni satu buah badik.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam operasi KRYD itu, puluhan petasan berbagai jenis juga turut diamankan, sekaligus mengamankan 1 tersangka

“Untuk ancaman hukuman penjualan petasan yakni 9 tahun penjara,” tutupnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan grader.

Terkait: CuranmorKRYDMirasNataruPolres Sidrap

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Sidrap Open Pickleball Cahaya Mario Cup 2026 Resmi Dibuka Wabup, IPF Sulsel Sebut Bukan Kaleng-kaleng

Editor: Muhammad Tohir
14 Mei 2026

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Baru Dilantik, Rektor IAIN Parepare Hadiri Rakor Nasional PMB PTKIN di Jakarta

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

8 Unit JIAT di Sidrap, Bupati: Persoalan Air Mulai Teratasi

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Kafilah Pinrang Pertahankan Prestasi di MTQ Sulsel, Bupati Irwan Bangga

Editor: Muhammad Tohir
13 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan