• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 20 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

KRYD Jelang Nataru, Polres Sidrap Ungkap 13 Kasus, Ratusan BB Dilindas

Editor: Tohir Muhammad
21 Desember 2023
di Hukum
KRYD Jelang Nataru, Polres Sidrap Ungkap 13 Kasus, Ratusan BB Dilindas

SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah memimpin press release pengungkapan kasus selama Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilakukan mulai 14 hingga 20 Desember 2023, yang digelar di lobi Mapolres Sidrap, Kamis (21/12/2023).

Dalam keterangannya, Erwin Syah mengungkapkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap adalah kasus miras, curanmor, sajam dan penjualan petasan.

Untuk kasus miras, pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) miras berbagai merek yang semuanya berjumlah 138 botol dan Ballo sebanyak 150 liter.

“Untuk kasus miras jumlah tersangka 13 orang, dan pasal yang disangkakan yakni pasal 300 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, dengan barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Selain itu, Polres Sidrap juga mengamankan satu tersangka dalam kasus senjata tajam yakni satu buah badik.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam operasi KRYD itu, puluhan petasan berbagai jenis juga turut diamankan, sekaligus mengamankan 1 tersangka

“Untuk ancaman hukuman penjualan petasan yakni 9 tahun penjara,” tutupnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan grader.

Terkait: CuranmorKRYDMirasNataruPolres Sidrap

BeritaTerkait

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Tohir Muhammad
8 Januari 2026

...

Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

Editor: Tohir Muhammad
18 September 2025

...

Polres Sidrap Ungkap 4 Ton Jatah Pupuk Subsidi yang Hendak Diselundupkan ke Nunukan

Editor: Tohir Muhammad
19 Februari 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi