• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 16 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kuasa Hukum Direktur PT Castell Persada Propertindo Berhasil Gagalkan Kepailitan yang Ancam Ratusan User Merugi

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Januari 2024
di Hukum
Advokat Buyung Harjana Hamna (kiri) bersama saksi ahli Dr. Makkah HM setelah persidangan pailit agenda saksi ahli di Pengadilan Negeri Makassar belum lama ini

Advokat Buyung Harjana Hamna (kiri) bersama saksi ahli Dr. Makkah HM setelah persidangan pailit agenda saksi ahli di Pengadilan Negeri Makassar belum lama ini

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Kuasa hukum direktur PT Castell Persada Propertindo, Buyung Harjana Hamna berhasil menggagalkan kepailitan perusahaan properti tersebut yang mengancam kerugian  ratusan pembeli rumah (user).

Perkara ini bermula ketika Direktur Utama PT Castell Persada Property, Renal Dedy Tulak membuat perjanjian hutang dengan para pemohon pailit, namun Renal tidak pernah menginfokan kepada karyawan dan komisaris adanya hutang tersebut.

Lalu tiba-tiba ada gugatan permohonan pailit masuk, sehingga Direktur PT Castell Persada Propertindo, Phelipus menunjuk Buyung Harjana Hamna menjadi kuasa hukumnya dalam persidangan pailit itu.

Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 27 November 2023 karena Termohon 1 diwakili oleh dua pengacara, satu dari direktur utama  dan satu dari direktur. Buyung dari kuasa termohon 1 PT Castell Persada Propertindo versi direktur, dan ada kuasa lain versi  dari direktur utama yang menjadi kuasa termohon 1 dan sekaligus termohon 2. Sehingga Ketua Majelis, Hakim Farid Hidayat Sopamena mengatakan akan menentukan siapa kuasa hukum dari termohon 1 yang berwenang dalam putusan akhir nantinya.

“Alhamdulillah akhirnya putusan majelis hakim menyatakan kuasa hukum yang berhak mewakili PT Castell Persada Propertindo adalah kami. Dan kami berhasil membuktikan bahwa kami yang sah mewakili perusahaan dan berhasil membuktikan bahwa perjanjian hutang tersebut tidak sah karena tidak mendapat persetujuan komisaris sesuai amanat anggaran dasar perusahaan. Beruntung kami mendapat informasi adanya permohonan pailit ini, karena jika kami tidak ‘memaksa’ masuk bersidang, maka tentu PT Castell Persada Propertindo sudah dinyatakan pailit sejak bulan lalu,” tutur advokat Buyung Harjana Hamna kepada Pijarnews.com. Jumat (12/1/2024).

Berita Terkait

Video : Peluang Bisnis Menguntungkan di Tengah Resesi Ekonomi

Percepat Program Satu Juta Rumah, Pemerintah Pusat Instruksikan Pemda Segera Terapkan PP 64/2016

Perizinan Rumah Subsidi, Kendala yang Tak Pernah Dibereskan Pemda

Dalam putusan perkara permohonan pailit tersebut, kuasa direktur yang dianggap sah mewakili termohon 1, hal ini karena dianggap direktur utama berhalangan hadir

Lalu permohonan pailit ditolak karena direktur utama membuat surat perjanjian hutang tanpa persetujuan dewan komisaris yang dinilai melanggar anggaran dasar perusahaan

Sebelumnya, dilansir dari Fajar.co.id,  sekira 150 user terancam mengalami kerugian. Hal itu jika PT Castell Persada Propertindo milik Renal Dedy Tulak dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

PT Castell Persada Propertindo memiliki empat perumahan yang terdiri dari Castell Premium, Castell Paradise, Castell Harmoni dan Arung Samudra Residance.

Pada (16/11/2023) lalu,  Pengadilan Negeri Makassar menerima perkara permohonan pernyataan pailit dengar nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mks.

Pemohon dalam perkara ini ialah tiga orang yakni ST Agus Purnomo, Imam Ghozali dan Fahruddin. Termohon 1 ialah PT Castell Persada Propertindo dan Termohon 2 ialah Renal Dedy Tulak sebagai pemilik perusahaan.

Ketiga Pemohon memberikan pinjaman modal ke PT Castell Persada Propertindo dengan personal guarantee dari Renal Dedy Tulak. Dimana Termohon bersedia dipailitkan jika utang modalnya tidak bisa dibayarkan kepada para Pemohon sesuai dengan akte pernyataan kesepakatan bersedia dipailitkan dengan yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian di Semarang.

Pemohon 1 ST Agus Purnomo memberikan pinjaman modal sebesar Rp350, Pemohon 2 Imam Ghozali memberikan Rp325 juta dan Pemohon 3 Fahruddin sebesar Rp300 juta pada 28 April 2023. Ketiga pinjaman itu kompak jatuh tempo pengembalian pada 28 Juli 2023.

Potensi dipailitkannya PT Castell Persada Propertindo membuat ratusan usernya mengalami kerugian. Pasalnya perusahaan milik Renal ini belum menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya. (*)

Terkait: Properti

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Liga Ramadan 2026 Berakhir, Sekda Parepare: Jaga Semangat Pembinaan

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan