MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Kuasa hukum direktur PT Castell Persada Propertindo, Buyung Harjana Hamna berhasil menggagalkan kepailitan perusahaan properti tersebut yang mengancam kerugian ratusan pembeli rumah (user).
Perkara ini bermula ketika Direktur Utama PT Castell Persada Property, Renal Dedy Tulak membuat perjanjian hutang dengan para pemohon pailit, namun Renal tidak pernah menginfokan kepada karyawan dan komisaris adanya hutang tersebut.
Lalu tiba-tiba ada gugatan permohonan pailit masuk, sehingga Direktur PT Castell Persada Propertindo, Phelipus menunjuk Buyung Harjana Hamna menjadi kuasa hukumnya dalam persidangan pailit itu.
Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 27 November 2023 karena Termohon 1 diwakili oleh dua pengacara, satu dari direktur utama dan satu dari direktur. Buyung dari kuasa termohon 1 PT Castell Persada Propertindo versi direktur, dan ada kuasa lain versi dari direktur utama yang menjadi kuasa termohon 1 dan sekaligus termohon 2. Sehingga Ketua Majelis, Hakim Farid Hidayat Sopamena mengatakan akan menentukan siapa kuasa hukum dari termohon 1 yang berwenang dalam putusan akhir nantinya.
“Alhamdulillah akhirnya putusan majelis hakim menyatakan kuasa hukum yang berhak mewakili PT Castell Persada Propertindo adalah kami. Dan kami berhasil membuktikan bahwa kami yang sah mewakili perusahaan dan berhasil membuktikan bahwa perjanjian hutang tersebut tidak sah karena tidak mendapat persetujuan komisaris sesuai amanat anggaran dasar perusahaan. Beruntung kami mendapat informasi adanya permohonan pailit ini, karena jika kami tidak ‘memaksa’ masuk bersidang, maka tentu PT Castell Persada Propertindo sudah dinyatakan pailit sejak bulan lalu,” tutur advokat Buyung Harjana Hamna kepada Pijarnews.com. Jumat (12/1/2024).
Dalam putusan perkara permohonan pailit tersebut, kuasa direktur yang dianggap sah mewakili termohon 1, hal ini karena dianggap direktur utama berhalangan hadir
Lalu permohonan pailit ditolak karena direktur utama membuat surat perjanjian hutang tanpa persetujuan dewan komisaris yang dinilai melanggar anggaran dasar perusahaan
Sebelumnya, dilansir dari Fajar.co.id, sekira 150 user terancam mengalami kerugian. Hal itu jika PT Castell Persada Propertindo milik Renal Dedy Tulak dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
PT Castell Persada Propertindo memiliki empat perumahan yang terdiri dari Castell Premium, Castell Paradise, Castell Harmoni dan Arung Samudra Residance.
Pada (16/11/2023) lalu, Pengadilan Negeri Makassar menerima perkara permohonan pernyataan pailit dengar nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mks.
Pemohon dalam perkara ini ialah tiga orang yakni ST Agus Purnomo, Imam Ghozali dan Fahruddin. Termohon 1 ialah PT Castell Persada Propertindo dan Termohon 2 ialah Renal Dedy Tulak sebagai pemilik perusahaan.
Ketiga Pemohon memberikan pinjaman modal ke PT Castell Persada Propertindo dengan personal guarantee dari Renal Dedy Tulak. Dimana Termohon bersedia dipailitkan jika utang modalnya tidak bisa dibayarkan kepada para Pemohon sesuai dengan akte pernyataan kesepakatan bersedia dipailitkan dengan yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian di Semarang.
Pemohon 1 ST Agus Purnomo memberikan pinjaman modal sebesar Rp350, Pemohon 2 Imam Ghozali memberikan Rp325 juta dan Pemohon 3 Fahruddin sebesar Rp300 juta pada 28 April 2023. Ketiga pinjaman itu kompak jatuh tempo pengembalian pada 28 Juli 2023.
Potensi dipailitkannya PT Castell Persada Propertindo membuat ratusan usernya mengalami kerugian. Pasalnya perusahaan milik Renal ini belum menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya. (*)