• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Percepat Program Satu Juta Rumah, Pemerintah Pusat Instruksikan Pemda Segera Terapkan PP 64/2016

Editor: Alfiansyah Anwar
7 Desember 2017
di Ekonomi, Sulselbar
Percepat Program Satu Juta Rumah, Pemerintah Pusat Instruksikan Pemda Segera Terapkan PP 64/2016

Ket: Rapat Koordinasi Percepatan Program Satu Juta Rumah, yang digelar di Grand Clarion Makassar, Kamis 7/12. (foto: Handover)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pemerintah pusat menginstruksikan seluruh Pemda se-Indonesia Timur, untuk segera menerapkan PP 64 tahun 2016. PP tersebut memangkas sejumlah perizinan, dalam upaya mempercepat program satu juta rumah.

Hal tersebut dibahas pada Rapat Koordinasi Percepatan Program Satu Juta Rumah, yang digelar di Grand Clarion Makassar, Kamis 7/12. Hadir pada acara tersebut, para bupati dan walikota se-Indonesia Timur, BPN, Pengembang Indonesia (PI), REI dan Apersi.



Staf ahli wapres Togar Arifin Silaban menegaskan instruksi presiden agar PP ini segera diterapkan didaerah.

“Akan ada tim monitoring untuk memantau pelaksanaan PP ini,” jelas Togar.

Dalam PP ini, pemerintah pusat menginstruksikan perizinan dipangkas dari 33 tahap menjadi hanya 11 tahap. Waktu pengurusan yang bisa memakan 769 – 981 hari, dipangkas menjadi maksimal 44 hari saja.

Ketua PI Sulsel Yasser Latief, menyebut PP ini sejatinya sudah sangat baik. Ada keberpihakan dan goodwill dari pemerintah pusat kepada masyarakat agar memiliki hunian yang layak.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

“PI berharap PP ini betul-betul diimplementasikan oleh Pemda se-Sulsel, dalam rangka realisasi program satu juta rumah,” harap Yasser.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hami mencatat capaian Program Satu Juta Rumah baru terealisasi 765.120 unit rumah (per Desember ini).

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk MBR, dan diikuti terbitnya PP diatas. Kendalanya, belum semua daerah patuh pada PP tersebut.

“Seandainya regulasi ini dijalankan oleh semua daerah, saya yakin target sejuta rumah dapat tercapai dan pengembang jadi bergairah,” kata Khalawi.

Turut hadir pada acara itu, Ketua DPD Pengembang Indonesia (PI) Sulsel Yasser Latief, Wasekjen M Rais Nadjamuddin, Ketua REI HM Shadiq, serta Ketua Apersi Sulbar M Nuju Leo. (*/ris)

Perizinan yang dipercepat;
– Surat pelepasan hak atas tanah (dari 15 hari menjadi paling lama 3 hari)
– Site plan (paling lama 7 hari)
– Pengukuran peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi paling lama 14 hari)
– Penerbitan dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi paling lama 3 hari)
– SK penetapan hak atas tanah (dari 213 hari menjadi paling lama 3 hari)
– Pemecahan sertifikat (dari 120 hari menjadi 5 hari)
– Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari)

Terkait: DPD PI SulselPengembang Indonesia (PI) SulselPropertiRumah Subsidi

BeritaTerkait

Kuasa Hukum Direktur PT Castell Persada Propertindo Berhasil Gagalkan Kepailitan yang Ancam Ratusan User Merugi

Kuasa Hukum Direktur PT Castell Persada Propertindo Berhasil Gagalkan Kepailitan yang Ancam Ratusan User Merugi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Januari 2024

...

Bertemu Assistant Vice President BRI Pusat, Apersi Sulsel Tertantang Manfaatkan Kuota 100 Ribu Rumah Subsidi

Bertemu Assistant Vice President BRI Pusat, Apersi Sulsel Tertantang Manfaatkan Kuota 100 Ribu Rumah Subsidi

Editor: Mulyadi Ma'ruf
22 Januari 2022

...

Apersi Sulsel dan BRI Tanda Tangani PKS, 2022 Apersi Target Penjualan Rp 2 T Lebih

Apersi Sulsel dan BRI Tanda Tangani PKS, 2022 Apersi Target Penjualan Rp 2 T Lebih

Editor: Tohir Muhammad
28 Desember 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi