SOPPENG, PIJARNEWS.COM — Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng menjadi jejaring laboratorium pemeriksaan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01 .07/MENKES/405/ 2020, yang ditetapkan di Jakarta, 1 Juli 2020.
Dalam keputusan tersebut menyebutkan, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan sebagai bencana non alam berupa wabah/pandemik sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk penguatan fungsi laboratorium. Fungsinya melakukan pemeriksaan spesimen.
Untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19.
Bahwa untuk memenuhi target pemeriksaan sampel Covid-19 sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) sampai dengan 30.000 (tiga puluh ribu) per hari diperlukan perluasan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.
Kadis Kominfo Soppeng, Drs Sarianto M.Si, mengatakan Labkesda Soppeng masuk dalam daftar keputusan Menteri Kesehatan RI dari 164 Laboratorium yang ada di Indonesia. Kode Laboratorium C.105.
Menurut Sarianto, inovasi dan prestasi luar biasa ini dilakukan Bupati Soppeng, H A Kaswadi Razak. “Sebab mampu membawa Labkesda ke level nasional,” kata Sarianto kepada PIJARNEWS.COM, Ahad 12 Juni 2020. (*)
Editor : Alfiansyah Anwar