Untuk satuan kerja yang tidak diundang mengikuti kegiatan Desk Evaluasi TPN, lanjut John Batara, adalah satuan kerja yang tidak memenuhi kriteria kelulusan Survey Online oleh tim penilai nasional.
“Faktor penyebab ketidaklulusan yakni responden yang diinput tidak sesuai dengan jenis layanan yang dilaksanakan satker. Kedua, responden yang diinput tidak mewakili semua jenis layanan pada satker, dan ketiga, responden memberikan hasil negatif pada survey online,” tambah John Batara.
Adapun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang akan mengikuti Desk Evaluasi TPN Kemenpan RB, untuk predikat WBK yaitu Kantor Wilayah Sulawesi Selatan yakni Bapas Kelas I Makassar, Bapas Kelas II Watampone, Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas II A Palopo, Lapas Kelas II A Parepare, Lapas Kelas II B Takalar, Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Rutan Kelas II B Barru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros, Rutan Kelas I Makassar, Rutan Kelas II B Enrekang, Rutan Kelas II B Jeneponto, Rutan Kelas II B Pangkajene, Rutan Kelas II B Sinjai, Rutan Kelas II B Watansoppeng, Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, dan Bapas Kelas II Palopo.
Sedangkan untuk meraih predikat WBBM adalah Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Lapas Kelas II A Watampone, Rutan Kelas II B Pinrang. Keempat satker tersebut tahun 2019 telah memperoleh predikat WBK dari Kemenpan RB.
Sedangkan UPT yang tidak lolos mengikuti kegiatan Desk Evaluasi TPN adalah terdapat 5 UPT di Sulsel. (adv)